Sidang Praperadilan Romahumuziy, KPK: Seluruh Dalil Gugatan Romahurmuziy Keliru
Sebelumnya, Anggota Tim biro hukum KPK menjelaskan secara bergantian pokok-pokok jawaban dari pihak KPK atas gugatan yang diajukan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan suap seleksi pejabat di lingkungan Kemenag tahun 2018 - 2019, Romahurmuziy, keliru dan meminta Hakim menolak gugatan tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Tim Biro Hukum KPK pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/5/2019).
"Dengan demikian, KPK berkesimpulan seluruh dalil pemohon (Romahurmuziy) keliru, sehingga sepatutnya praperadilan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima. Dalam proses persidangan praperadilan yang akan berjalan dalam beberapa hari ini KPK akan mengajukan bukti-bukti yang relevan mulai dari dokumen, keterangan saksi dan ahli," kata Anggota Tim Biro Hukum KPK.
Sebelumnya, Anggota Tim biro hukum KPK menjelaskan secara bergantian pokok-pokok jawaban dari pihak KPK atas gugatan yang diajukan oleh pemohon yakni Romahurmuziy.
Baca: Soal Temuan 2 Kardus Berisi Ribuan C1, BPN Bingung: Kok Tiba-tiba Diklaim Milik Seknas?
Baca: TRIBUNNEWSWIKI: Megawati Soekarnoputri
Pada pokoknya terdapat tujuh poin kekeliruan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy.
Pertama, KPK menilai sebagian poin permohonan praperadilan yang diajukan Romahurmuziy sudah masuk pokok perkara.
Kedua, KPK menilai Romahurmuziy keliru memahami tentang Rehabilitasi pada saat proses Penyidikan berjalan.
Menurut KPK, mengacu pada Pasal 97 KUHAP rehabilitasi bisa diminta jika diputus bebas atau lepas di pengadilan saat putusan berkekuatan hukum tetap atau dalam hal penangkapan atau penahanan jika perkara tidak diajukan ke pengadilan negeri.
Sementara saat ini proses Penyidikan sudah berjalan, dan jika seluruh tahapan dan kebutuhan Penyidikan selesai maka perkara akan dilimpahkan ke Penuntutan dan Pengadilan.
Ketiga, Romahurmuziy keliru memasukan Penyelidikan dalam Praperadilan karena mengacu pada Hukum Acara yang berlaku, proses Penyelidikan tidak masuk pada ruang lingkup praperadilan.
Itu karena KUHAP ataupun Putusan MK dan Perma 4 tahun 2016 mengatur ruang lingkup praperadilan secara limitatif yaitu pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Keempat, Romahurmuziy keliru memahami kewenangan KPK menangani perkara sebagaimana diatur di Pasal 11 UU KPK.
KPK memandang semestinya Romahurmuziy dapat memahami bahwa Pasal yang dikenakan terhadap Pemohon bukan Pasal tentang kerugian keuangan negara.
KPK juga memastikan tersangka Romahurmuziy yang diproses dalam kasus ini menjabat sebagai Anggota DPR-RI sehingga masuk sebagai kualifikasi Penyelenggara Negara.