Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Romahumuziy, KPK: Seluruh Dalil Gugatan Romahurmuziy Keliru

Sebelumnya, Anggota Tim biro hukum KPK menjelaskan secara bergantian pokok-pokok jawaban dari pihak KPK atas gugatan yang diajukan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Praperadilan Romahumuziy, KPK: Seluruh Dalil Gugatan Romahurmuziy Keliru
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019). 

Keenam, proses penyidikan dilakukan setelah terdapat minimal dua alat bukti, termasuk bukti Penyadapan dan permintaan keterangan, serta bukti lain yang dilakukan dalam proses Penyelidikan.

Menurut KPK, bagian itu cukup sering dijadikan argumentasi pemohon praperadilan, yakni seolah-olah KPK harus lakukan Penyidikan terlebih dahulu barulah bisa menetapkan tersangka. Hal ini keliru dan telah cukup sering ditolak Hakim Praperadilan.

UU KPK bersifat lex specialis karena mengatur secara khusus di Pasal 44 UU KPK yang menegaskan bahwa Penyidikan dapat dilakukan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Menurut KPK, Jika dihubungkan dengan aturan di Pasal 1 angka 14 KUHAP tentang defenisi Tersangka sebagai “seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, maka KPK memandang dilakukannya Penyidikan dengan langsung menetapkan tersangka adalah sesuatu yang sah menurut hukum.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas