Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Praperadilan Romahumuziy, KPK: Seluruh Dalil Gugatan Romahurmuziy Keliru

Sebelumnya, Anggota Tim biro hukum KPK menjelaskan secara bergantian pokok-pokok jawaban dari pihak KPK atas gugatan yang diajukan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Praperadilan Romahumuziy, KPK: Seluruh Dalil Gugatan Romahurmuziy Keliru
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019). 

Kelima, Romahurmuziy keliru mengatakan OTT dilakukan secara tidak sah dan KPK memastikan kegiatan tangkap tangan dilakukan mengacu pada Pasal 1 angka 19 KUHAP, dimana terdapat empat kondisi secara alternatif yang dapat disebut tertangkap tangan, yakni:

1. Pada waktu sedang terjadinya tindak pidana;
2. Segera sesudah tindak pidana terjadi;
3. Segera setelah diteriaki oleh khalayak ramai; atau
4. Apabila sesaat kemudian ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu

Sehingga, KPK memastikan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut sudah memenuhi aturan hukum acara yang berlaku.

Keenam, Romahurmuziy tidak dapat membedakan antara tugas "Penindakan" dengan tugas “Pencegahan” yang dilakukan KPK.

KPK menilai hal tersebut sering menjadi alasan berbagai pihak yang menggeser makna tugas Pencegahan KPK seolah-olah KPK harus memberikan informasi agar tidak jadi dilakukan tangkap tangan pada saat itu.

Padahal KPK melaksanakan tugas penanganan perkara, termasuk tangkap tangan mengacu pada KUHAP, UU Tipikor dan Pasal 6 huruf c UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sementara tugas Pencegahan diatur pada Pasal 6 huruf d UU KPK, yang diperjelas di pasal 13 UU KPK, yaitu:

Berita Rekomendasi

“Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut:

a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN;

b. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;

c. menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan;

d. merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi

e. melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum

f. melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.”

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas