Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tim Kajian Hukum, Wapres Jusuf Kalla : Tak Ada Aturan Baru

Menurut Jusuf Kalla, tim tersebut tak bakalan menghalang-halangi kebebasan berekspresi termasuk media

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal Tim Kajian Hukum, Wapres Jusuf Kalla : Tak Ada Aturan Baru
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditemui di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan wacana pembentukan tim kajian hukum nasional untuk mengkaji ucapan, tindakan, maupun pemikiran tokoh, tak akan menambah aturan baru.

Jusuf Kalla menegaskan nantinya tupoksi hanya penyesuaian dengan kondisi yang sudah ada, seperti memperkuat aturan terkait berita bohong atau hoaks.

Baca: Siapa Sosok WNI di Luar Negeri yang Disebut Wiranto dan Hendropriyono Hingga Buat BPN Bereaksi?

"Ini kan karena teknologi baru. Cara orang mencerca dengan medsos. Itu tidak semuanya tercantum dalam aturan-aturan yang sudah ada. Karena itu orang-orang yang membuat hoaks, mencerca, maka kalau melanggar hukum," ujar Jusuf Kalla yang ditemui di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Menurut Jusuf Kalla, tim tersebut tak bakalan menghalang-halangi kebebasan berekspresi termasuk media.

Sejauh tidak melanggar, Jusuf Kalla menilai semua orang sah-sah saja mengeluarkan pendapat.

"Jangan lupa. Tidak semua orang yang mengkritik kena hukum, tidak. Kalau melanggar hukum harus mendapatkan ganjaran hukum," ungkap Jusuf Kalla.

Baca: Media Negeri Tetangga Wartakan Isi Pembicaraan Prabowo dengan Media Asing di Kartanegara

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto berencana membentuk tim hukum nasional merespons tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh yang melawan hukum.

Melalui tim ini, Wiranto mengatakan, tak akan membiarkan ada pihak yang memaki Presiden Jokowi yang masih sah menjabat sebagai kepala negara hingga Oktober 2019.

Baca: Soal Tim Kajian Hukum Disebut Ancam Demokrasi, Moeldoko : Jangan Dibolak-balik

Mantan Panglima TNI itu juga meminta aparat keamanan untuk bertindak tegas jika ada pihak yang bertindak inkonstitusional terkait Pemilu 2019.

“Itu bukan keputusan yang diktator, kalau ada yang sampaikan sesuatu tapi tak terbukti kebenarannya, ia harus pertanggungjawabkan secara hukum, jangan seenaknya di negara ini,” ujar dia di kantor Menko Polhukam, Senin kemarin (6/5/2019)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas