Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertangkapnya Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Coreng Citra Pengadilan di Mata Masyarakat

Penangkapan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, semakin meruntuhkan citra pengadilan di mata masyarakat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tertangkapnya Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Coreng Citra Pengadilan di Mata Masyarakat
Tribunnews/Jeprima
Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat dengan mengenakan rompi oranye dibawa ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Kayat terjaring OTT KPK atas kasus suap saat menerima uang senilai Rp 100 juta dari Rosa dan Jhonson di PN Balikpapan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, semakin meruntuhkan citra pengadilan di mata masyarakat.

ICW mencatat pada era Hatta Ali menjabat Ketua Mahkamah Agung, setidaknya sudah ada 20 orang Hakim yang terlibat praktik korupsi.

"Sudah barang tentu dengan penindakan yang dilakukan KPK terhadap oknum Hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan akan semakin meruntuhkan citra pengadilan di mata masyarakat," kata Aktivis ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Selasa (7/5/2019).

Baca: BNN Gagalkan Penyelundupan Ganja Melalui Jasa Ekspedisi

Hal tersebut terbukti dengan rilis survei yang dikeluarkan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2018 lalu yang menempatkan sektor pengadilan pada tiga urutan terbawah dalam lembaga rawan terjadi korupsi.

Seorang Hakim yang terlibat kasus korupsi, menurut dia, sebenarnya tidak hanya bersinggungan pada regulasi hukum saja, akan tetapi juga melanggar kode etik.

Baca: Sandiaga Uno: Prabowo Bukan Diktator, Tidak Bisa Beri Perintah Pendukungnya Lakukan People Power

Dia menjelaskan, Pasal 12 huruf c UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa seorang hakim yang menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi sebuah putusan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

BERITA TERKAIT

"Selain itu Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim telah menegaskan bahwa Hakim tidak boleh meminta atau menerima pemberian atau fasilitas dari advokat ataupun pihak yang sedang diadili," katanya.

Diberhentikan MA

Mahkamah Agung (MA) memberhentikan untuk sementara waktu hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, mulai 3 Mei 2019.

Upaya ini dilakukan menyusul penetapan tersangka Kayat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan pemberhentian sementara tertuang di Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 78/KMA/SK/V/2019.

Menurut dia, SK ini mengacu Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Baca: TKN Minta Bawaslu Secepatnya Selesaikan Kasus Temuan Formulir C1 di Menteng

"Keputusan ketua mahkamah agung yaitu pemberhentian sementara dari jabatan pegawai negeri atas nama Saudara Kayat, hakim muda Pengadilan Negeri Balikpapan," ujar Andi Samsan, Senin (6/5/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas