Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertangkapnya Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Coreng Citra Pengadilan di Mata Masyarakat

Penangkapan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, semakin meruntuhkan citra pengadilan di mata masyarakat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tertangkapnya Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan Coreng Citra Pengadilan di Mata Masyarakat
Tribunnews/Jeprima
Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Kayat dengan mengenakan rompi oranye dibawa ke ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019). Kayat terjaring OTT KPK atas kasus suap saat menerima uang senilai Rp 100 juta dari Rosa dan Jhonson di PN Balikpapan. Tribunnews/Jeprima 

Mengacu pada Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 78/KMA/SK/V/2019, Hakim Kayat diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan terakhirnya sebagai hakim muda di Pengadilan Negeri Balikpapan. 

Gaji ini mulai berlaku pada 1 Juni 2019 mendatang.

Baca: KPK Cermati Beberapa Poin Permohonan Praperadilan Romahurmuziy

Dia menegaskan, apabila Kayat tidak terbukti bersalah dari perkara itu maka dari keputusan itu akan diperbaiki oleh pihak MA.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hakim PN Balikpapan Kayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan.

Selain Kayat, KPK juga menjerat dua orang lainnya dalam kasus ini, yaitu pengacara Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman.

Kayat dijanjikan menerima suap sekira Rp 500 juta dari Sudarman yang tengah berperkara di PN Balikpapan. Sudarman terjerat kasus pemalsuan surat bersama dua terdakwa lainnya.

Baca: Mardani Sebut Slogan Gantipresiden Sudah Tutup, HNW Bilang Itu Pelintiran, Mana yang Benar?

Pemberian fee sebesar Rp 500 juta diberikan Sudarman melalui Jhonson selaku pengacaranya agar Sudarman terbebas dari kasus pemalsuan dokumen.

Pada saat itu, medio 2018, Sudarman pun belum bisa memenuhi permintaan hakim Kayat. Namun Sudarman siap memberikan Rp 500 juta jika tanahnya di Balikpapan laku terjual.

BERITA TERKAIT

Untuk memberikan keyakinan pada Kayat, Sudarman sampai menawarkan agar Kayat memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual.

Namun, Kayat menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja.

Kemudian, Desember 2018, jaksa penuntut umum menuntut Sudarman pidana 5 tahun penjara.

Beberapa hari kemudian, Sudarman divonis bebas oleh hakim Kayat.

Baca: KSAD Bentuk Tim Telusuri Oknum TNI AD yang Sebar Berita Bohong Kepada Rizal Ramli

Sekitar sebulan setelah pembacaan putusan, uang belum juga diserahkan oleh Sudarman.

Kayat pun menagih janji melalui Jhonson.

Lalu pada 2 Mei 2019, Jhonson bertemu Kayat di PN Balikpapan dan Kayat menyampaikan akan dipindahtugaskan ke Sukoharjo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas