Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Prabowo: Kami Anggap Ini Upaya Kriminalisasi Terhadap Ulama
Prabowo Subianto merespons terkait penetapan tersangka terhadap Ustaz Bachtiar Nasir oleh Bareskrim Polri.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa penetapan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka merupakan kriminalisasi terhadap ulama.
Bachtiar Nasir seperti diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.
Prabowo Subianto menyebut bila penetapan tersangka terhadap bachtiar Nasir pun sebagai bentuk upaya membungkam tokoh masyarakat.
"Kami anggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur elemen dalam masyarakat," kata Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Bagaimana tidak menurut Prabowo, Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang terjadi pada 2017 lalu.
Baca: Tak Hadiri Panggilan Kedua, Polri Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Bachtiar Nasir Selasa 14 Mei 2019
Bahkan menurut Prabowo tidak ada sama sekali unsur pidana dalam kasus Bachtiar Nasir itu.
Untuk diketahui Ustaz Bachtiar Nasir dietapkan sebagai tersangka kasus TPPU Yayasan Keadilan Untuk Semua.
"Ada pemangilan-pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh-tokoh pendukung kami yaitu sudah mulai ada pemanggilan ke UBN dinyatakan tersangka oleh polisi mengenai kasus yang sudah lewat 2017, lalu di mana dari berbagai segi sebetulnya tidak ada unsur pidana," katanya.
Baca: Keterangan Ketua YKUS dan Audit Rekening Yayasan Jadi Alat Bukti Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir
Prabowo menilai bahwa penetapan tersangka Bachtiar Nasir sangat berkaitan dengan gelaran Ijtima Ulama 3 yang salah satu hasilnya meminta KPU mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf.
Penetapan tersangka sebagai reaksi terhadap hasil ijtima ulama ke 3 itu.
"Bagi kami demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat. Ini hak yang paling mendasar," katanya.
Polisi kantongi alat bukti
Mabes Polri mengungkap dua alat bukti yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).