Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Prabowo: Kami Anggap Ini Upaya Kriminalisasi Terhadap Ulama

Prabowo Subianto merespons terkait penetapan tersangka terhadap Ustaz Bachtiar Nasir oleh Bareskrim Polri.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Prabowo: Kami Anggap Ini Upaya Kriminalisasi Terhadap Ulama
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Calon Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan pers kepada media menyikapi kondisi politik terkini di Kediamannya, Jalan Kertanegara, nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (8/5/2019). 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alat bukti yang pertama berupa keterangan dari tersangka AA.

AA diketahui menjabat sebagai Ketua YKUS.

AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca: Asal Usul, Perkembangan Terkini, dan Respons Seknas Prabowo-Sandi Soal Temuan Form C1 di Menteng

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, (30/4/2019).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, (30/4/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Dedi Prasetyo memaparkan atas perbuatannya, AA diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.

Sementara alat bukti kedua yang menjerat Bachtiar adalah hasil audit rekening YKUS.

Baca: Seorang Pria di India Tewas Diterkam Macan Tutul Ketika Sedang Buang Air Besar

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan penyidik telah menemukan adanya aliran dana umat yang digunakan tak sebagaimana mestinya.

Berita Rekomendasi

"Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," kata dia.

Lebih lanjut, keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I memperkuat adanya aliran dana yang tak sesuai peruntukannya.

I diketahui juga telah menyandang status tersangka seperti AA pada tahun 2017 dalam kasus yang sama.

"Dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," jelasnya.

Baca: Pernyataan Setan Gundul Andi Arief Soal Koalisi Adil Makmur Menuai Reaksi dan Penasaran Sandiaga

Berdasarkan hasil audit rekening, keterangan saksi dan tersangka, disebut ada dana sebesar Rp 1 miliar yang diselewengkan.

Dedi menyebutkan dana itu diberikan kepada Marlinda atas perintah Bachtiar.

Marlinda hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas