Keterangan Ketua YKUS dan Audit Rekening Yayasan Jadi Alat Bukti Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir
Keterangan ketua YKUS dan hasil audit rekening yayasan Jadi Alat Bukti Penetapan Tersangka Bachtiar Nasir dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Respons Ketua PP Pemuda Muhammadiyah
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meminta Kepolisian bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melibatkan mantan ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Nasir.
"Meminta kepada POLRI untuk lebih memperhatikan perspektif rasa keadilan masyarakat dibanding pertimbangan lainnya dalam proses pemeriksaan terhadap beliau (Ustadz Bachtiar Nasir)," ujar Ketua umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto dalam keterangannya, Rabu (8/5/2019).
Baca: Cara Tora Sudiro Tetap Bisa Motoran Meski Dilarang Istri
Sunanto menuturkan, penetapan tersangka yang disematkan Ustadz Bachtiar Nasir (UBN) dapat memicu kegaduhan, terlebih terjadi pada tahapan pemilu 2019 yang belum selesai.
"Tidak bisa dinafikan bahwa UBN adalah salah satu tokoh penggerak aksi 212 yang belakangan mendukung salah satu Paslon Presiden," ujarnya.
Baca: Ramai Tagar #PecatBudiKarya, Presiden Sudah Pernah Panggil Menteri Terkait Tarif Pesawat
Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat tak terprovokasi atas kasus yang kembali diungkit oleh kepolisian itu.
"PP Pemuda Muhammadiyah menyatakan siap mengawal Ustadz Bachtiar Nasir dalam menghadapi perkara serta siap memfasilitasi kuasa kuasa hukum dari kader Pemuda Muhammadiyah," kata Sunanto.