KPK: Pelaporan Uang Rp 10 Juta dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Tunggu Proses Penyidikan
KPK mengonfirmasi Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait penerimaan uang Rp10 juta sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mengonfirmasi Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait penerimaan uang Rp10 juta sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi Lukman Hakim Saifuddin soal temuan uang di laci meja kerjanya.
"Penyidik mengonfirmasi mengenai dan temuan uang di laci meja saksi saat penggeledahan dan laporan gratifikasi dari saksi sebesar Rp 10 juta rupiah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Baca: Respons Pernyataan Kontroversi Hendropriyono, Hidayat Nur Wahid: Tak Paham Sejarah
Komisi antirasuah hari ini memeriksa Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy dalam penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Menurut Febri, laporan penerimaan uang Rp 10 juta tersebut baru dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terjadi, yaitu sekitar lebih dari seminggu setelah OTT terjadi pada 15 Maret 2019 lalu di Hotel Bumi Surabaya City Resort, Surabaya.
Saat OTT itu, tim KPK turut mengamankan Romahurmuziy, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Baca: Terungkap, 3 Sumber Kekayaan Ratu Elizabeth II yang Capai Rp 10 Triliun
Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Febri mengatakan sesuai prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi jika terdapat kondisi laporan tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti sampai penerbitan surat keputusan (SK).
"Karena itu lah perlu menunggu proses hukum di penyidikan yang sedang berjalan," kata Febri.
Selain itu, katanya, penyidik juga mengonfirmasi keterangan Lukman soal kewenangannya terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
"Penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka RMY (Romahurmuziy)," jelas Febri.
Baca: Digosipkan Rujuk Setelah 14 Tahun Cerai, Brad Pitt dan Jennifer Aniston Akhirnya Buka Suara
Usai diperiksa, Lukman mengaku sudah mengembalikan uang Rp 10 juta itu kepada KPK.
"Jadi yang terkait dengan uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan pada KPK," ucap Lukman seusai diperiksa, Rabu (8/5).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.