Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Pelaporan Uang Rp 10 Juta dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Tunggu Proses Penyidikan

KPK mengonfirmasi Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin terkait penerimaan uang Rp10 juta sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK: Pelaporan Uang Rp 10 Juta dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Tunggu Proses Penyidikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/5/2019). Lukman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam pemeriksaannya itu, Lukman juga mengaku telah menunjukkan bukti pelaporan bahwa dirinya telah mengembalikan uang Rp 10 juta itu.

Untuk diketahui dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah ruang kerja Menag Lukman di Gedung Kemenag Jakarta, Senin (18/3) dan menyita uang senilai Rp 180 juta dan USD 30 ribu.

Selain itu, Dalam sidang praperadilan Romy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan dugaan peran Menag dalam suap jual beli jabatan.

Baca: Cerita Rizal Ramli Pernah Tolak Sejumlah Posisi Empuk di Pemerintahan

Di antaranya, Lukman diduga ikut meloloskan Kepala pada Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Provinsi Jatim Haris Hasanudin.

Haris Hasanudin juga mendapat bantuan dari Ketua DPW PPP Jatim Musyafak Noer untuk menemui Lukman. Usai pertemuan itu, Lukman dan Romy mengatakan akan membantu Haris dalam proses seleksi tersebut.

Pada Kamis, 3 Januari 2019, Haris Hasanudin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Padahal, Haris sejatinya tak lolos seleksi karena indisipliner.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang melihat keganjilan penerimaan Haris Hasanudin langsung merekomendasikan Lukman agar membatalkan kelulusan Haris.

Namun, Lukman tidak menggubris perintah KASN dan tetap membiarkan Haris diterima. Lukman juga tetap melantik Haris sebagai kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim usai kejadian itu.

Hal ini dibuktikan oleh KPK berdasarkan pesan singkat yang dikirimkan oleh Haris kepada Romy pada Minggu, 5 Maret 2019.

Baca: AirAsia Setuju Jika Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Berita Rekomendasi

Di situ, Haris menyampaikan kabar gembira atas pelantikan dirinya kepada Romy.

Pada Rabu, 6 Februari 2019, Haris menemui Romahurmuziy di rumah pribadinya di Jalan Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur. Saat itu, Haris menyerahkan secara langsung uang Rp 250 juta yang disimpan dalam tas jinjing hitam kepada Romy sebagai tanda terima kasih.

Haris juga memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Lukman pada Sabtu, 9 Maret 2019, saat kunjungan ke Pesantren Tebuireng Jombang, Jatim. Uang itu sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin terpilih sebagai kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Romy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romy disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas