Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Bachtiar Nasir hingga Dijadikan Tersangka dalam Kasus Pencucian Uang

Bareskrim Mabes Polri menyangkakan Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perjalanan Kasus Bachtiar Nasir hingga Dijadikan Tersangka dalam Kasus Pencucian Uang
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Ustaz Bachtiar Nasir saat ditemui usai hadiri acara 'Tolak Ahok, Tolak Pemimpin Kafir?', di Gedung Joeang, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai Tersangka oleh kepolisian.

Bareskrim Mabes Polri menyangkakan Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut.

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Lantas, dugaan kasus TPPU apa yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir?

TPPU dana Yayasan KUS

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir atas dugaan TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka Bachtiar Nasir berdasarkan surat panggilan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Surat panggilan yang telah dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 tersebut telah ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Bachtiar Nasir dijadwalkan pemanggilannya pada Rabu (8/5/2019) besok sekira pukul 10.00 WIB.

Di dalam surat pemanggilan itu, tercantum beberapa Pasal yang disangkakan kepada Bachtiar Nasir, yaitu :

Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Sudah diperiksa 2017 Silam

Rupanya, Bachtiar Nasir sudah pernah diperiksa polisi.

Bachtiar Nasir dan tiga orang dari Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2017 silam.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan KUS.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Menurut Rikwanto, ada  delapan orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, seorang di antaranya, Nuim Hidayat selaku Pengawas Yayasan KUS, tidak datang memenuhi panggilan dengan alasan tengah sakit disertai surat keterangan dokter.

Tujuh orang yang datang dan menjalani pemeriksaan yakni, Adian Husaini (Pembina Yayasan KUS), Tri Subhi Abdillah (Sekretaris Yayasan KUS), Suwono (Bendahara Yayasan KUS), Bachtiar Nasir (Ketua GNPF-MUI), Dadang, Linda dan M Lutfie Hakim.

"Nuim Hidayat tidak hadir karena sakit dengan surat keterangan dokter," kata Rikwanto.

Pemeriksaan Bachtiar Nasir merupakan pemeriksaan lanjutan pada Jumat lalu. 

37 Pertanyaan Ditujukan kepada Bachtiar Nasir

Mengutip Kompas.com, Kapitra Ampera yang saat itu sebagai pengacara Bachtiar Nasir mengungkapkan kliennya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik di Kantor bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 16 Februari 2017 silam.

"Ada 37 pertanyaan, Alhamdulillah kita bisa menjawab dengan lugas. Di atas juga penyidiknya cukup komunikatif, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Alhamdulillah bisa dijawab oleh Ustadz Bachtiar Nasir semuanya," kata Kapitra Ampera.

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Bachtiar Nasir (Tribunnews.com)
Ia mengatakan, pertanyakan yang diajukan penyidik kepada Bachtiar yakni seputar dana, aksi, bagaimana prosesnya sampai ke yayasan, dan pengeluaran.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih menghitung seluruh dana, baik yang terkumpul ke rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua maupun yang diambil untuk Aksi Bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.

"Masih dihitung itu ya ditarik itu ya. Tapi sudah dijelaskan tadi. Lebih pasnya itu bendahara yang menjelaskan yang terhimpun dari 5.000 donatur itu biar bendahara GNPF yang menjelaskan," kata dia.

Sebelumnya, Bachtiar mengatakan bahwa ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Uang itu dialokasikan untuk konsumsi, peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411.

Bachtiar Nasir mengatakan, mereka juga menggunakannya untuk biaya publikasi seperti pemasangan baliho, spanduk, dan sumbangan lainnya.

Ada pula sumbangan untuk korban bencana Aceh sebesar 500 juta dan di Sumbawa sebesar Rp 200 juta.

Bachtiar membantah ada aliran uang dari rekening yayasan ke pihak lain yang tak sesuai peruntukannya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, polisi menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Kita tahu ada penghimpunan dana dari umat ya. Kita sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu kita sedang proses," ujar Agung.

Agung mengatakan, penyidik telah mengantungi banyak bukti adanya penyimpangan tersebut.

Namun, ia enggan mengungkapnya dulu. Salah satu data yang diterima yakni terkait transaksi dan aliran dana mencurigakan.

"Banyak data dari macam-macam. Dari PPATK juga ada," kata Agung.

Reaksi Sandiaga Uno

Wajah calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno tiba-tiba berubah menjadi muram saat menanggapi berita Bachtiar Nasir, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pencucian uang.

Hal tersebut terjadi saat Sandiaga ditemui di Rumah Siap Kerja di Jalan Wijaya I, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)
Wajah Sandiaga Uno yang sebelumnya ceria tiba-tiba berubah menjadi muram.

Dia pun sempat menunduk dan mengambil napas beberapa saat sebelum memberi tanggapan atas berita tersebut.

“Saya yakin beliau tak bersalah, beliau orang yang taat dan patuh. Saya tahu karena saya terlibat di beberapa kegiatannya yang positif seperti berdakwah dan memahami Alquran secara menyeluruh,” kata Sandiaga Uno kepada awak media.

Sandiaga Uno menilai kasus yang menimpa Bachtiar Nasir adalah bentuk tajamnya hukum kepada para pengkritik namun tumpul kepada penjilat.

 “Karena hal itu sangat kasat mata, saya pernah mengalaminya sendiri saat di Pilkada Jakarta, hukum harusnya tegak, mari kita berprasangka baik, jangan ulama-ulama kita dikriminalisasi,” pungkasnya. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas