Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Diperiksa KPK, Eni Saragih Tekankan Soal Pertemuan dengan Dirut PLN Sofyan Basir

Eni Maulani Saragih menegaskan kembali adanya sejumlah pertemuan yang dihadiri tersangka Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Usai Diperiksa KPK, Eni Saragih Tekankan Soal Pertemuan dengan Dirut PLN Sofyan Basir
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). 

"Selamat hari perayaan Ramadhan, masyarakat aman listriknya, karyawan-karyawati PLN aman. Ya semua berjalan dengan baik. Ini bulan suci Ramadhan baru saja selesai pemeriksaan, silakan Pak Soesilo yang menjelaskan (soal materi pemeriksaan)," katanya.

Direktur Utama nonaktif PT PLN  Sofyan Basir diperiksa KPK terkait kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1, Jakarta, Senin (6/5/2019)
Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir diperiksa KPK terkait kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1, Jakarta, Senin (6/5/2019) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan berikutnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dylan Aprialdo Rachman)

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas