Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Bachtiar Nasir Dicegah ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polri mengajukan pencegahan berpergian keluar negeri bagi Bachtiar Nasir yang kini sudah menyandang status tersangka.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ‎Bachtiar Nasir Dicegah ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tribunnews.com
Bachtiar Nasir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengajukan surat permohonan kepada Ditjen Imigrasi terkait pencegahan berpergian keluar negeri untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bachtiar Nasir.

Jika dikabulkan Ditjen Imigrasi, Bachtiar Nasir tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Baca: Reuni BPIP Hingga Tausiah Dalam Pertemuan ‎Ma’ruf Amin dengan Megawati di Teuku Umar

"Surat permohonan sudah dibuat dan diajukan di Ditjen Imigrasi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Kamis (9/3/2019).

Rencananya, Selasa (14/5/2019) pekan depan, Bachtiar Nasir akan menjalani pemeriksaan.

Baca: Punya Dua Jagoan Lucu, Putri Titian Berharap Kelak Nasib Anaknya Tak Seperti Judul FTV

Sedianya, Bachtiar Nasir diperiksa pada Rabu (8/5/2019) kemarin.

Tetapi Bachtiar Nasir tidak bisa memenuhinya.

Berita Rekomendasi

Kasus bergulir sejak 2017

Ustaz Bactiar Nasir menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) di Bareskrim Polri.

Sebetulnya kasus tersebut merupakan kasus lama, karena Bachtiar Nasir menurut kepolisian sebelumnya sempat dipanggil sebagai tersangka kasus tersebut pada 2018 silam.

Namun, saat itu Bachtiar Nasir tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sibuk.

Bachtiar Nasir pun sebelumnya sempat diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 2017 silam.

Kasusnya kembali menjadi sorotan publik setelah ada surat panggilan yang dilayangkan penyidik Bareskrim Polri yang ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Surat panggilan tersebut dilayangkan pada 3 Mei 2019 untuk pemeriksaan Rabu (8/5/2019).

Baca: Alasan Egy Maulana Vikri Cukur Habis Rambutnya Usai Juara Piala Polandia 2018-2019

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas