Bachtiar Nasir Dicegah ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polri mengajukan pencegahan berpergian keluar negeri bagi Bachtiar Nasir yang kini sudah menyandang status tersangka.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Alasannya, kasus itu adalah kasus lama yakni tahun 2017 silam.
"Hari ini tanggal 8 ya persis dengan 8 Mei hari pemanggilan saya nanti jam 10 ke Bareskrim atas tuduhan tersangka. Tersangka money laundry apalagi pengalihan kekayaaan hak yayasan. Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis," ujar Bachtiar, dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Baca: DPD RI Sebut Pemilu Berikutnya Tak Boleh Ada Lagi Petugas KPPS Dipaksa Kerja Sampai Subuh
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Bachtiar yakni Aziz Yanuar membenarkan perihal kebenaran video tersebut saat bertandang ke Bareskrim Polri.
Aziz menjelaskan jika video itu memang dibuat oleh kliennya pada hari ini.
Bahkan, ia mengaku ada di lokasi yang sama dengan Bachtiar ketika video tersebut dibuat.
Unsur politis yang dirasakan kliennya, disebut Aziz lantaran keterlibatan Bachtiar dalam Ijtimak Ulama III pada 1 Mei 2019.
"Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh Ustaz Bactiar Nasir kemungkinan karena aktifitas beliau di Ijtimak Ulama III," kata Azis.