Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka Kasus Makar

Polda Metro Jaya menetapkan politikus PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka Kasus Makar
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Eggi Sudjana saat menghadiri Ijtima Ulama II yang digelar di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Polda Metro Jaya menetapkan politikus PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.

Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang  dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.

Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Baca: Ini Alasan Eggi Sudjana Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Polisi Hari Ini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.

"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Seperti diketahui, laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).

BERITA REKOMENDASI

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Baca: Soal Rencana Unjuk Rasa Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, Politikus PAN: Jangan Tekan KPU

Akhirnya Bareskrim Polri melimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan 'people power'.

Bantah Makar

Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, mengatakan bahwa pernyataan " people power" yang pernah ia lontarkan terkait Pemilu 2019 tidak berkaitan dengan kegiatan makar.

Menurut dia, makar terjadi jika seseorang berupaya membunuh presiden dan wakil presiden serta mengumpulkan kekuatan dari masyarakat seluruh Indonesia untuk menjatuhkan suatu pemerintahan yang sah secara konstitusi.


"Saya ingin tegaskan bahwa pernyataan saya terkait "people power" harus dipahami tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah saat ini," kata Eggi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019) lalu seperti dikutip dari Kompas.com.

Eggi Sudjana
Eggi Sudjana (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Eggi mengatakan, makna "people power" yang ia lontarkan berhubungan dengan dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2019.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas