Dalam Sepekan, 2 Tokoh Pendukung Prabowo Jadi Tersangka, Inilah Kasus yang Menjerat Mereka
Kurang dari sepekan, dua pentolan aksi 212 ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurang dari sepekan, dua pentolan aksi 212 ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
Keduanya adalah eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Bachtiar Nasir dan Eggi juga merupakan pendukung calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus yang berbeda.
Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
Baca: Klaim Telah Memperbaiki Kesalahan Entry Data, KPU: Dari 249, Selesai Diperbaiki 226
Baca: Saksi Buang Ponsel iPhone Karena Panik Suaminya Ditangkap KPK
Baca: Pamer Aksi Makan Gurita Hidup-hidup, Perempuan Ini Alami Hal Mengerikan
Kasus Bachtiar Nasir
Selasa (7/5/2019) lalu, Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut.
"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
![Ustaz Bachtiar Nasir saat berorasi di depan ratusan pendukung Prabowo-Sandi dalam acara syukuran kemenangan di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019).](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ustaz-bachtiar-nasir-saat-berorasi-di-depan-ratusan-pendukung-prabowo-sandi.jpg)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) namun yang bersangkuta tidak hadir.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.