Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eggi Sujdana: Kalau Saya Betul-betul Makar Mestinya Saya Langsung Ditangkap

Eggi Sudjana menyebut polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan karena kalau tuduhannya makar maka tidak perlu laporan polisi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eggi Sujdana: Kalau Saya Betul-betul Makar Mestinya Saya Langsung Ditangkap
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). 

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari pendukung Jokowi-Ma’ruf, Suriyanto ke Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Eggi akan diperiksa dengan status tersangka pada Senin (13/5/2019) untuk kasus tersebut.

2 pendukung Prabowo

urang dari sepekan, dua pentolan aksi 212 ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.

Keduanya adalah eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.

Bachtiar Nasir dan Eggi juga merupakan pendukung calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus yang berbeda.

Berita Rekomendasi

Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.

Kasus Bachtiar Nasir

Selasa (7/5/2019) lalu, Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut.

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas