Eggi Sujdana: Kalau Saya Betul-betul Makar Mestinya Saya Langsung Ditangkap
Eggi Sudjana menyebut polisi tidak mengindahkan tahapan-tahapan karena kalau tuduhannya makar maka tidak perlu laporan polisi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari pendukung Jokowi-Ma’ruf, Suriyanto ke Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Eggi akan diperiksa dengan status tersangka pada Senin (13/5/2019) untuk kasus tersebut.
2 pendukung Prabowo
urang dari sepekan, dua pentolan aksi 212 ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
Keduanya adalah eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir dan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Bachtiar Nasir dan Eggi juga merupakan pendukung calon presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus yang berbeda.
Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
Kasus Bachtiar Nasir
Selasa (7/5/2019) lalu, Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut.
"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).