Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izin Ormas FPI Akan Berakhir Bulan Depan, Akankah Kemendagri Perpanjang Izinnya?

FPI belum mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (ormas) ke Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Izin Ormas FPI Akan Berakhir Bulan Depan, Akankah Kemendagri Perpanjang Izinnya?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017). Aksi tersebut digelar untuk mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang diduga melindungi premanisme dan melakukan kriminalisasi kepada ulama saat terjadi kericuhan di Pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/1/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ia menyarankan kepada pemerintah untuk sebisa mungkin menerima pengajuan perpanjangan SKT yang diajukan.

"Pemerintah jangan konyol. Kalau dia tidak perpanjang, bagaimana cara dia mengontrol?" ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Menurut Permendagri Nomor 57 Tahun 2017, pengajuan perpanjangan tidak serta merta akan dikabulkan.

Dalam hal ini, dokumen pendaftaran yang nantinya diserahkan FPI akan diperiksa kelengkapan dan keabsahannya oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, sebelum diserahkan kepada Mendagri.

Pada akhirnya, menteri yang akan memutuskan apakah SKT akan diterbitkan atau tidak.

Polisi menghadapi massa dari Front Pembela Islam (FPI) yang melemparkan batu ke arah Gedung DPRD DKI Jakarta saat terjadi kerusuhan menyusul aksi unjuk rasa FPI, di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Ratusan anggota FPI berdemo menolak Wakil Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubenur, yang berujung bentrok di depan Gedung DPRD dan di depan Balai Kota. Warta Kota/Henry Lopulalan
Polisi menghadapi massa dari Front Pembela Islam (FPI) yang melemparkan batu ke arah Gedung DPRD DKI Jakarta saat terjadi kerusuhan menyusul aksi unjuk rasa FPI, di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Ratusan anggota FPI berdemo menolak Wakil Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubenur, yang berujung bentrok di depan Gedung DPRD dan di depan Balai Kota. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Menurut Margarito, pemerintah justru akan sulit memantau pergerakan ormas apabila pengajuan perpanjangan SKT ditolak.

Jika demikian, meski keberadaan mereka secara legal tidak diakui, bisa saja secara sosiologis kehadirannya masih ada di masyarakat.

Berita Rekomendasi

Hal itu menjadi berisiko bila ormas tersebut merupakan ormas dengan aktivitas yang berbahaya. Pemerintah akan sulit menangani jika ormas tersebut dirasa perlu dibubarkan.

"Secara formil dia tidak ada, tetapi secara sosiologis hidup di tengah masyarakat. Bagaimana Anda membubarkannya?" papar Margarito.

Dengan tetap terdaftar sebagai ormas yang legal, Margarito menilai, pemerintah akan memiliki kesempatan untuk "mengenali" ormas tersebut, karena adanya kewajiban rutin bagi ormas untuk melaporkan aktivitas yang mereka lakukan.

Petisi 'tak berpengaruh'

Di media sosial, SKT FPI yang hampir kedaluwarsa ditanggapi beragam oleh warganet.

Pengguna Twitter dengan nama akun @AnneSerlo mencuit pertanyaan sindiran "FPI salah apa?" sambil menyertakan sejumlah foto sekelompok orang yang tengah terlibat aksi kekerasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas