Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Agendakan Pemeriksaan Saksi dari Satgas Antimafia Bola untuk Sidang Joko Driyono

Sigit Hendradi mengagendakan pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan kasus pengrusakan barang bukti atas terdakwa Joko Driyono.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in JPU Agendakan Pemeriksaan Saksi dari Satgas Antimafia Bola untuk Sidang Joko Driyono
Tribunnews/Abdul Majid
Tersangka perusakan barang bukti terkait Pengaturan skor, Joko Driyono saat dihadirkan Satgas Antimafia Bola dalam acara konferensi pers pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jumat (12/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi, mengagendakan pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan kasus pengrusakan barang bukti atas terdakwa Joko Driyono. 

Sigit menyebut pihaknya akan menghadirkan penyidik Satgas Antimafia Bola sebagai saksi. 

"Pemeriksaan saksi dari Satgas Antimafia Bola," ujar Sigit ketika dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019). 

Ia menyebut akan ada 4 orang saksi yang akan dipanggil dalam persidangan hari ini.

Namun, dirinya belum bisa memastikan apakah keempatnya akan hadir semua di persidangan. 

Seperti diketahui, Joko Driyono didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).

Jokdri didakwa melakukan dan mengambil barang, yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. 

BERITA TERKAIT

Dalam dakwaan kedua, Jokdri juga didakwa menghancurkan, merusak, menghilangkan barang bukti kasus pengaturan skor.

Jokdri pun disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 231, Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas