Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Uang Rp 10 Juta yang Diterima Menteri Agama Jadi Barbuk Kasus Suap Seleksi Jabatan

Uang tersebut akan menjadi salah satu barang bukti dari tiga orang tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK: Uang Rp 10 Juta yang Diterima Menteri Agama Jadi Barbuk Kasus Suap Seleksi Jabatan
Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarief. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyatakan uang Rp 10 juta yang dilaporkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin sedang diproses di Deputi bidang Penindakan komisi antirasuah.

Diketahui Lukman menerima uang Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanudin.

Uang tersebut akan menjadi salah satu barang bukti dari tiga orang tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.

"Ya (jadi barang bukti tiga tersangka). oleh karena itu rekomendasi dari Pimpinan dan dari Direktur Gratifikasi diserahkan pengurusan uang itu ke Kedeputian Penindakan," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Laode memastikan bahwa laporan pengembalian uang dari Lukman tidak akan diproses oleh bagian gratifikasi. Laporan uang tersebut justru diproses oleh Deputi penindakan KPK.

Baca: ‎Kelompok JAD Bekasi Berniat Manfaatkan Aksi Massa Jelang Pengumuman Hasil Pilpres 2019

Baca: Jokowi-Maruf Unggul di 3 Kecamatan di Jakut, Prabowo-Sandiaga di 3 Kecamatan Jaktim

Baca: Alasan Sandiaga Dukung Usulan Pembentukan Pansus Pemilu 2019

Baca: Spesifikasi dan Harga HP Realme 3 Pro dan Realme C2 Indonesia, Teknologi Kekinian Harga Terjangkau

Pasalnya, penerimaan uang Rp 10 juta Lukman baru dilaporkan ke KPK setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Haris Hasanuddin.

Berita Rekomendasi

Oleh karenanya, bagian gratifikasi KPK menolak untuk memproses laporan tersebut.

"Itu dilaporkan sebagai gratifikasi tapi setelah kejadian OTT. Oleh karena itu kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi," jelas Laode.

Laode enggan berspekulasi lebih jauh apakah Lukman Hakim akan ditindak karena uang Rp 10 juta tersebut masuk kedalam pidana gratifikasi.

Dia hanya memastikan bahwa uang Rp 10 juta Menag tidak diproses karena dilaporkan setelah adanya OTT.

"Saya tidak mau menyebut itu. Tetapi, kami tidak proses sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena dilaporkan setelah terjadinya operasi tangkap tangan," pungkasnya.

Sebelumnya Lukman mengakui telah menerima uang sebesar Rp 10 Juta dari Haris. Namun, pria yang pernah menjabat Wakil Ketua MPR RI ini mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke KPK. 

"Jadi yang terkait dengan uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu. Uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," kata Lukman seusai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/5). 

Politisi Partai Kabah ini disebut menerima Rp 10 juta dari Haris sebagai tanda terimakasih atas posisinya sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan Romi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5) lalu.

"Jadi saya tunjukan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang (Rp 10 juta) itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu," ujar Lukman.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas