People Power Tindakan Mengada-ngada dan Tidak Sesuai Konstitusi
Jangan sampai ada kegiatan yang mengarah pada perpecahan yang akan memancing kelompok-kelompok lain untuk bertindak serupa
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Garda Matahari Muhammad Azrul Tanjung menilai rencana aksi atau wacana people power sesuatu yang mengada-ngada dan tidak sesuai dengan konstitusi.
Azrul menilai people power yang sebenarnya terjadi pada 17 April, saat masyarakat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jadi tidak perlu adanya people power. Kita tunggu saja hasil perhitungan KPU," kata Azrul dalam keterangan pers tertulis, Kamis (9/5/2019).
Ia menjelaskan, jika ada protes terkait perhitungan pemilu maka harus dilakukan sesuai dengan konstitusi.
Baca: Kapolri: People Power untuk Gulingkan Pemerintah adalah Makar, Terancam Pidana!
"Ada mekanisme yang mengatur hal tersebut, jangan sampai ada kegiatan yang mengarah pada perpecahan yang akan memancing kelompok-kelompok lain untuk bertindak serupa," katanya.
Azrul mempersilahkan ajukan protes namun tentu sesuai dengan mekanisme.
Ditambahkannya, pihaknya mendukung pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang akan menggunakan pasal makar terkait gerakan massa atau "people power".
"Kami mendukung Polri yang akan menggunakan pasal makar bagi gerakan massa atau people power. Hal ini dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu sudah melaksanakan pemilu dengan baik," ujar Azrul Tanjung.
Sebelumnya, gerakan people power diserukan sejumlah pihak pascapenyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.