Saksi Sempat Terima Uang Rp 10 Juta Untuk Sampaikan Pesan ke Iswahyu dan Irwan
Ia menerima uang tersebut dari istri Panitera Pengganti PN Jakarta Timur terdakwa penerima suap Muhammad Ramadhan, Desi Diah.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Pengganti PN Jaksel I Gede Ngurah Arya Winaya yang kini menjabat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mataram yang bersaksi di sidang terdakwa kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo dan Irwan mengaku sempat menerima uang Rp 10 juta.
Ia menerima uang tersebut dari istri Panitera Pengganti PN Jakarta Timur terdakwa penerima suap Muhammad Ramadhan, Desi Diah.
Uang tersebut menurut Ngurah, diberikan kepadanya untuk membantu Ramadhan menyampaikan pesan kepada Iswahyu dan Irwan.
Pesan yang dimaksud oleh Ngurah adalah permintaan agar dibantu dalam perkara perdata
"Masalah minta tolong dibantu di perkara itu," kata Ngurah ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (9/5/2019).
Meski sempat menolak, namun Ngurah kemudian menyampaikan pesan tersebut kepada Iswahyu dan Irwan karena merasa tidak enak.
"Tapi karena pekewuh saya sampaikan pesan itu ke Pak Iswahyu dan Pak Irwan," kata Ngurah.
Menurutnya, kini uang tersebut telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah saya kembalikan ke KPK semua," kata Ngurah.
Sidang terdakwa kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo menghadirkan lima saksi fakta pada Kamis (9/5/2019).
Baca: KPU Bilang Tidak Punya Waktu Menerima Perwakilan Pendemo
Para saksi tersebut antara lain Panitera Pengganti PN Jaksel I Gede Ngurah Arya Winaya yang kini menjabat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mataram, Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Matius Buntu Situru, Hakim PN Jaksel Ahmad Guntur, dan Hakim PN Jaksel Totok Sapto yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo.
Selain itu dihadirkan pula Jaksa pada Kejari Jaksel yang juga istri dari terdakwa perantara suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan Desi Diah yang sekarang PNS di Kejagung RI.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa R Iswahyu Widodo dan Irwan, dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima suap.
Suap diberikan diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt/G/2018/PN JKT.SEL mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV CItra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.