Sekjen KONI Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Pejabat Kemenpora
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidair tiga bulan penjara.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsidair tiga bulan penjara.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
“Menyatakan terdakwa Ending Fuad Hamidy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Selain itu, JPU KPK juga menuntut Bendahara KONI, Jhonny E Awuy dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca: Bachtiar Nasir Dicegah ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Perbuatan dua terdakwa tersebut diyakini melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy dan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy didakwa secara bersama-sama menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan yang digelar, Senin (11/3/2019) jaksa membacanya secara bergantian.
JPU pada KPK membacakan surat dakwaan untuk Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy terlebih dahulu.
Kemudian dilanjutkan pembacaan surat dakwaan untuk Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018.
Baca: Rafathar Ungkap Cita-citanya kepada Amy Qanita dan Rieta Amilia, Raffi Ahmad juga Nagita Tersipu
Dari OTT itu, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka pemberi.
Kemudian tersangka penerima suap ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.
Berdasarkan surat dakwaan, Jhonny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta. Selain itu, Jhonny memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Baca: Perbandingan Gaya Busana Kate Middleton dengan Meghan Markle saat Umumkan Kelahiran
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.