Sekjen NasDem Anggap Usulan Pansus Pemilu Prematur
Johnny G Plate mengatakan usulan pembentukan panitia khusus (pansus) Pemilu 2019 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlalu prematur.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Sebab, kedua mekanisme itu diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Di sisi lain, hasil pansus nantinya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Karena itu, ia berharap, fraksi pendukung pemerintah ikut menyetujui hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019.
Baca: Indonesia Pimpin Sidang DK PBB, Delegasi AS Hingga Sekjen PBB Kompak Kenakan Batik
"Saya pikir ini bagian dari evaluasi adalah hal yang wajar," katanya.
"Kalaupun bukan dari koalisi juga sebenarnya bagus karena kita kan mau mengevaluasi secara keseluruhan. Ini kan jadi kebutuhan semua orang, kebutuhan rakyat Indonesia, karena amanahnya pemilu luberjurdil kan. Jadi ini bagian yang perlu kita jalankan sesuai mekanisme," lanjut dia.
Ledia menilai pembentukan pansus sangat penting untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu secara menyeluruh.
Hujan interupsi
DPR RI menggelar rapat paripurna Pembukaan Masa Persidangan V tahun sidang 2018-2019, Rabu (8/5/2019).
Rapat tersebut digelar di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Saat dimulai sekira pukul 11.00 WIB dan dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, banyak anggota dewan yang melakukan interupsi.
Mayoritas, interupsi tersebut terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilu.
Anggota Komisi X f-PKS, Ledia Hanifa mendorong untuk dibentuknya pansus pemilu guna mengevaluasi penyelenggaraan pemilu 2019.
Baca: Salah ketik di uang kertas baru, otoritas keuangan Australia akui lalai
Terlebih, banyak petugas Pemilu yang menjadi korban.
"Kami fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengajak seluruh anggota DPR RI untuk bersama-sama membentuk Panitia Khusus penyelengaraan pemilu 2019," ujar Ledia.
Baca: Bamsoet Minta Semua Pihak Tunggu Hasil Pengumuman Real Count KPU