Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eggi Sudjana Tersangka Makar, Mahfud MD Yakin Alasan Polisi Bukan Hanya Karena People Power

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yakin Polri tak main-main dalam penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka perkara dugaan makar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eggi Sudjana Tersangka Makar, Mahfud MD Yakin Alasan Polisi Bukan Hanya Karena People Power
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yakin Polri tak main-main dalam penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka perkara dugaan makar.

Ia pun yakin Polri memiliki bukti yang kuat saat penetapan tersebut.

Bahkan, ia meyakini bukti yang dipegang Polri bukan hanya sebatas rekaman seruan Eggi mengenai 'people power'.

"Pasti alasannya ya bukan hanya karena bilang people power. Pasti ada alat bukti lain," ujar Mahfud saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Secara aturan, Polri dapat menetapkan tersangka pada seseorang apabila telah terpenuhi dua alat bukti.

Dalam konteks kasus yang menjerat Eggi pun demikian.

Ia yakin, Polri telah mengantongi bukti selain seruan people power Eggi. Misalnya, perencanaan makar dan sebagainya.

BERITA REKOMENDASI

"Tersangka makar itu pasti sudah ada unsur-unsurnya. Misalnya, pertemuan melakukan makar, pertemuannya di mana, yang bicara siapa. Polisi itu kan tidak bodoh juga," lanjut dia.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019).
Eggi Sudjana terlihat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kamis (9/5/2019). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019). Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Adapun Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.


Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Eggi sendiri telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eggi Sudjana Tersangka Makar, Mahfud MD Yakin Polri Tak Main-main" Penulis : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas