Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Ganjar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politikus Partai Golkar Markus Nari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memenuhi panggilan KPK. Mantan anggota DPR RI itu sedianya bakal dimintai keterangannya dalam penyidikan perkara korupsi pengadaan paket penerapan KTP Elektronik atau e-KTP.
Tiba di gedung komisi antirasuah sekira pukul 10.03 WIB, Ganjar tak banyak bicara.
"Nanti saja ya," ucap politikus PDIP itu singkat sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Ganjar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politikus Partai Golkar Markus Nari.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," katanya.
Nama Ganjar Pranowo telah berulang kali disebut turut terlibat dan kecipratan aliran dana dari proyek e-KTP.
Ganjar pun kerap dipanggil penyidik KPK terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini.
Nama anak buah Megawati Soekarnoputri itu setidaknya tercantum dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto sebagai pihak yang menerima uang sebesar USD 520 ribu.
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terpidana kasus e-KTP yang telah mendekam di Lapas Sukamiskin juga menegaskan adanya aliran dana kepada Ganjar dan sejumlah pimpinan Komisi II serta Banggar DPR lainnya yang menjabat saat proyek e-KTP bergulir.
Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak Juli 2017. Markus diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013. Kasus ini merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.
Namun, Markus baru menerima Rp 4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan dipidana penjara.
Perkembangan ternyar dari kasus e-KTP, baru-baru ini KPK menyita salah satu mobil mewah milik Markus Nari. Diduga mobil mewah itu didapat Markus dari fee pengadaan e-KTP.