Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praperadilan Romahurmuziy, PN Jakarta Selatan Terima Kesimpulan dari Pengacara dan KPK

Masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan yang termuat dalam bentuk berkas dokumen dan CD.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Praperadilan Romahurmuziy, PN Jakarta Selatan Terima Kesimpulan dari Pengacara dan KPK
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Tim biro hukum KPK saat membuka koper berisikan dokumen bukti penetapan tersangka mantan Ketua PPP Romahurmuziy di sidang Praperadilan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy, Agus Widodo, menerima kesimpulan dari pihak kuasa hukum Romhaurmuziy dan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/5/2019).

Masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan yang termuat dalam bentuk berkas dokumen dan CD.

Setelah menerima kesimpulan tersebut, Agus, kemudian menetapkan tanggal dibacakannya hasil putusan perkara tersebut.

"Putusannya akan dibacakan Selasa 14 Mei 2019. Kuasa pemohon dan termohon diharap hadir lagi tanpa perlu dipanggil," kata Agus.

Anggota tim kuasa hukum Romahurmuziy, Mohammad Ikhsan, mengatakan materi kesimpulan yang diserahkannya kepada hakim tidak jauh berbedap dengan materi permohanan gugatan yang diajukan oleh timnya.

"Saya kira tidak jauh (berbeda) dalam permohonan yang kami ajukan. Bahwa di sini kami menganggap ada hal-hal formal yang memang dilanggar oleh KPK, khususnya mengenai Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) dan lainnya," kata Ikhsan usai sidang.

Meski Ikhsan dan timnya menyerahkan putusan tersebut pada hakim, namun ia tetap optimis putusan hakim akan memenangkan kliennya.

Baca: Layanan Bus Transjakarta Bundaran HI ke Monas Dihentikan Akibat Demo di Bawaslu

BERITA REKOMENDASI

"Kami serahkan lah pada hakim. Kami optimis yakin, bagaimana penggalian pada saat sidang kemarin ya kami optimis mendukung permohonan praperadilan kami," kata Ikhsan.

Di sisi lain, Anggota Tim Biro Hukum KPK, Firman, juga mengungkapkan hal yang serupa.

Ia mengatakan, sekira 50 halaman materi kesimpulan yang diserahkannya adalah poin-poin catatan selama persidangan.

"Ini poin-poin selama persidangan kemarin kita simpulkan. Terkait menguatkan jawaban kita dan bukti-bukti yang sudah kita hadirkan. Intinya penanganan perkara ini sudah sah dan sesuai prosedur," kata Firman.

Firman menegaskan, pada intinya pihaknya yakini bahwa penetapan status tersangka, tindakan tangkap tangan, dan tindakan hukum lain yang dilakukan KPK terhadap Romahurmuziy sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


"Ya. Penetapan status tersangka, tindakan tangkap tangan, dan tindakan lainnya sudah sesuai hukum," kata Firman.

Pengacara tersangka kasus dugaan suap, Romahurmuziy atau Rommy, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail membacakan poin permohonan gugatan praperadilan kliennya.

Dalam pembacaan gugatannya, tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka, surat penyitaan, hingga penahanan Rommy tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprin.Han/12/DIK.01.03/01/03/ 2019 tanggal 16 Maret 2019," ujar Maqdir dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas