BERITA FOTO: Aksi Kivlan Zen Demo di KPU hingga Ditemui Polisi di Bandara Saat Hendak ke Brunei
Setelah berunjuk rasa di gedung KPU, mantan Kostrad TNI AD ini dicekal dilarang bepergian ke luar negeri.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen kini jadi buah bibir.
Setelah berunjuk rasa di gedung KPU, mantan Kostrad TNI AD ini dicekal dilarang bepergian ke luar negeri.
Pihak kepolisian melakukan pencekalan terhadap Kivlan Zen, setelah mendapat kabar bahwa yang bersangkutan hendak pergi ke luar negeri.
Pihak imigrasi sudah mengabulkan surat permohonan pencegahan dari polisi.
Selanjutnya, kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap Kivlan Zen terkait kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong.
Tak lama kemudian, beredar foto pemberian surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta.
Kabarnya Kivlan Zen saat itu hendak pergi ke Brunei lewat Batam.
Demikian dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
"Beliau rencana mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi," ungkap Asep.
Unjuk Rasa di KPU
Saat berunjuk rasa di gedung KPU, Kamis (9/5/2019), Kivlan Zon meminta pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin didiskualifikasi di Pilpres. Alasannya dia menduga paslon 01 berbuat curang di Pilpres.
Saat berunjuk rasa, Kivlan didampingi caleg DPR dari PAN Eggy Sudjana.
Saat itu, Kivlan juga menuding Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertindak licik saat Pilpres 2019.
Ia bahkan juga menyebut, SBY dan Partai Demokrat ingin menjegal Prabowo Subianto batal menjadi capres di Pilpres 2019.