Komnas HAM Minta Tim Hukum Bentukan Wiranto Dibubarkan
Choirul mengatakan tugas yang diberikan kepada anggota tim itu adalah tugas penyelidik.
Editor: Hasanudin Aco
"Dalam melakukan kajian itu, akan diletakkan secara proporsional. Kami akan berembuk apakah ucapan ini masuk kategori yang melanggar atau tidak. kalau tidak melanggar diberikan rekomendasi, misalnya tindakan ini tidak perlu ditindak," jelasnya.
Hasil kajian dan rekomendasi yang diberikan itupun, tidak dimaksudkan mengintervensi proses hukum yang akan berjalan. Para pakar, kata dia, hanya menjadi pagar agar aparat penegak hukum "tidak lepas kontrol".
"Biar hati-hati, jangan sampai polisi reaktif. Hati-hati juga tidak menghilangkan ketegasan," ujarnya.
"Jadi kami tidak bermaksud mengintervensi, justru mengawal aturan yang ada," sambungnya.
I Gede Panca Astawa juga memastikan, Tim Asistensi Hukum tidak akan memberangus hak seseorang menyampaikan pendapat seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar.
"Tidak mungkin kami melakukan itu. Kami akan berpegang pada aturan yang ada."
Meski belum efektif bekerja di Tim Asistensi Hukum, tugas para anggota akan menelaah tindakan dan ucapan yang ada di media sosial, media cetak, elektronik, maupun di ruang publik.
Ia mencontohkan, jika ada ucapan dari pihak-pihak yang menghina simbol negara yaitu presiden, maka besar kemungkinan akan direkomendasikan diusut penegak hukum.
"Suka tidak suka, jangan lihat orangnya tapi jabatannya. Itu simbol negara. Kita tidak ingin simbol negara dihina, itu harus dapat suatu ganjaran," tukasnya.