Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Perludem : Pemilu Borongan Lima Surat Suara Tak Kompatibel

Pasalnya, masyarakat lebih fokus pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) ketimbang Pemilihan Legislatif (Pileg)

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Perludem : Pemilu Borongan Lima Surat Suara Tak Kompatibel
Reza Deni/Tribunnews.com
Titi Anggraini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai sistem penyelenggaran Pemilu 2019 secara serentak perlu dievaluasi.

Titi Anggraini mengatakan pelaksanaan pemilu tahun 2019 ini terlalu membebani penyelenggara pemilu terutama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca: Mulan Jameela Tanggapi Soal Kematian 500 Lebih Petugas KPPS, Pakai Tagar #Bukanperkara0102lagi

"Setidaknya ada beberapa hal yang harus kita evaluasi, yang pertama pemilu borongan lima surat suara dari sisi beban penyelenggaraan sangat tidak kompatibel bagi kapasitas penyelenggara pemilu kita untuk bisa bekerja secara baik dan proporsional," ucap Titi Anggraini ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/5/2019).

Selain itu, Titi Anggraini menilai Pemilu 2019 tidak berjalan secara adil.

Pasalnya, masyarakat lebih fokus pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) ketimbang Pemilihan Legislatif (Pileg).

Sehingga, kata Titi Anggraini, masyarakat tak fokus untuk memilih calon wakil rakyat terbaik.

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian juga membuat pemilu legislatif menjadi di bawah bayang-bayang penyelenggaraan pemilu presiden," katanya.

"Akhirnya caleg pun mestinya ditelusuri rekam jejaknya, ditelusuri apa programnya tidak dinilai secara proporsional dan baik oleh para pemilih," imbuhnya.

Untuk itu, Titi berharap format pemilihan serentak tidak lagi digunakan pada pemilu mendatang.

"Jadi kami mengusulkan legislator produk pemilu langsung bekerja merumuskan Undang-Undang Pemilu sebagai evaluasi dari penyelenggaraan pemilu 2019 hingga 2024, paling lambat tahun 2021 kita sudah punya Undang-Undang pemilu yang betul-betul merefleksikan hasil evaluasi kita," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemilu serentak 2019 mendapat sorotan dari berbagai pihak.


Hal itu lantaran ratusan petugas KPPS meninggal dunia dan ribuan lainnya jatuh sakit karena kelelahan menjalani tahapan Pemilu yang panjang.

Jumlah petugas penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tertimpa musibah sudah mencapai 4.766 jiwa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas