Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alur Peristiwa Kasus Kivlan Zen: Pemberian Surat di Bandara, Cegah Dicabut, Hingga Laporkan Balik

Peristiwa pemberian surat panggilan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta menjadi perhatian publik.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Alur Peristiwa Kasus Kivlan Zen: Pemberian Surat di Bandara, Cegah Dicabut, Hingga Laporkan Balik
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kivlan Zen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa pemberian surat panggilan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019) berbuntut panjang.

Terlebih sempat terjadi pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk berpergian ke luar negeri.

Tidak lama berselang, pencegahan untuk Kivlan Zen berpergian ke luar negeri pun dicabut Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan pihak kepolisian.

Baca: Anaknya Jadi Buronan Usai Diduga Melakukan Mutilasi, Keluarga Prada DP Mengaku Sudah Pasrah

Kivlan Zen dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019).

Kivlan Zein sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Berita Rekomendasi

Kivlan Zen dilaporkan

Peristiwa di Terminal 3, Gate 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019) berawal dari adanya laporan seseorang ke Bareskrim Polri pada 7 Mei 2019.

Berdasarkan laporan tersebut, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.

Kivlan Zen dilaporkan atas penyebaran berita bohong atau hoaks serta tentang tentang keamanan negara atau makar.

Baca: Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Ini Pendukung Prabowo yang Dilaporkan ke Polisi

Ia dilaporkan dengan barang bukti berupa rekaman video yang diduga terjadi pada 26 April 2019.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pun membenarkan adanya pelaporan tersebut.

Pelapor pun memberikan bukti berupa rekaman videonya.

Atas hal tersebut, kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap keaslian dari video tersebut.

"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis Bareskrim," jelas Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Pemberian surat di Bandara

Peristiwa, Jumat (10/5/2019) di Terminal 3, Gate 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menjadi sorotan publik.

Kepolisian memberikan surat panggilan kepada Kivlan Zen di Bandara, Jumat (10/5/2019) sore ketika hendak terbang ke Batam.

Kepolisian pun menegaskan bila saat itu, Kivlan Zen sudah dicegah berpergian ke luar negeri.

"Kivlan Zein diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Baca: Naja 10 Bulan Hafiz Al Quran 30 Juz Meski Lumpuh Otak, Ustaz Bachtiar Nasir: 1 Ayat Jembatan Surga

Setelah peristiwa itu, menurut kepolisian, Kivlan Zen pun melanjutkan perjalanannya dengan terbang ke Batam.

Kepolisian menyebut bila Kivlan Zen hendak ke Brunei Darussalam pada saat itu melalui Batam.

Karena sudah ada surat pencegahan dari Imigrasi tentu Kivlan Zen tidak bisa berpergian ke luar negeri.

"Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan ya," ungkap Asep.

Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri.
Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri. (Twitter)

Namun, tidak berselang lama dari peristiwa tersebut pencegahan terhadap Kivlan Zen berpergian keluar negeri dicabut Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan kepolisian.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan surat permohonan pencabutan telah dilayangkan kepada pihaknya, Sabtu (11/5/2019) pukul 03:00 WIB dini.

Baca: Polisi Ungkap Alasan Dibatalkannya Pencegahan Kivlan Zen

"Tadi pagi pukul 03.00 WIB pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut imigrasi," ungkap Sam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).

Dengan dicabutnya pencegahan tersebut, Kivlan Zen kini dapat bepergian ke luar negeri.

"Boleh, sudah boleh ke luar negeri," tutur Sam.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, membeberkan alasan pihaknya membatalkan pencegahan terhadap Kivlan Zen.

Iqbal menjelaskan bahwa Paspor Kivlan Zen telah habis dalam waktu dekat.

Sehingga tidak bisa diizinkan untuk meninggalkan tanah air.

"Paspor pak KZ akan habis dalam waktu dekat jadi tdk akan diijinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain (info dari imigrasi)," ujar Iqbal melalui pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (11/5/2019).

Selain alasan tersebut, Iqbal mengungkapkan penyidik mendapatkan informasi bahwa Kivlan Zen akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

"Karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," ungkap Iqbal.

Tidak nyaman

Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya merasa kecewa atas sikap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, (10/5/2019)

Ia meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mendengar keluhan dari kliennya.

"Klien saya mengeluh dan keberatan. Ini harus saya sampaikan walaupun ini pahit didengar Pak Kapolri dan kepolisian, bahwasanya Kivlan Zen merasa keberatan dan kecewa akibat oknum kepolisian yang datang menjumpai beliau, bahkan Kivlan menyatakan dikejar-dikejar layaknya seorang penjahat," ujar Pitra di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).

Menurut Pitra, tindakan yang dilakukan oknum kepolisian tidak mencerminkan profesionalitas dari anggota Polri.

Baca: Sejumlah Fakta Pencegahan Kivlan Zen, Diduga Hendak ke Brunei Hingga Status Cegah Dicabut saat Subuh

Lebih jauh, Pitra mengungkapkan bahwa kliennya merasa tertekan karena dibuntuti oleh pihak kepolisian.

"Yang jelas dia merasa saat ini tidak aman. Ataupun dia merasa tertekan tidak nyaman dengan tindakan itu," kata Pitra.

Kivlan Zen bakal memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan makar, Senin (13/5/2019).

Anggota tim kuasa hukum politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019).
Anggota tim kuasa hukum politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Kivlan Zen akan mengklarifikasi tuduhan makar yang ditujukan terhadap dirinya.

"Insyaallah, beliau akan klarifikasi terkait tuduhan makar yang ditujukan kepadanya pada Senin, 13 Mei 2019 di Mabes Polri pukul 10.00 WIB," ujar Pitra saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).

Pitra mengatakan pihaknya bakal membawa sejumlah bukti untuk menyangkal tuduhan makar terhadap Kivlan.

Pemeriksaan bakal dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Nanti kita bawa bukti video dan surat-surat," ujar Pitra.

Laporkan balik pelapornya dan salahkan Imigrasi

Kivlan Zen melaporkan balik pelapornya, Jalaludin, ke Bareskrim.

Pelaporan dilakukan kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, Sabtu (11/5/2019).

Pitra mengungkapkan Kivlan Zen sangat keberatan dengan laporan yang dilayangkan Jalaludin.

Kivlan Zen mengaku tidak pernah melakukan perbuatan makar.

"Karena klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya," tutur Pitra di Bareskrim Polri, Sabtu (11/5/2019).

Baca: Berita Terkini Kasus Mutilasi Vera Oktaria, Polisi Buru Prada DP Oknum Anggota TNI, Kekasih Korban

Menurut Pitra, unjuk rasa yang dilakukan Kivlan Zen tidak mengandung unsur makar.

Pitra menyebut unjuk rasa yang dilakukan Kivlan Zen diatur dalam undang-undang.

"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zen," ujar Pitra.

Pitra Romadoni pun menanggapi pencabutan status cegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imingrasi Kementeriam Hukum dan HAM terhadap kliennya.

Pitra berbalik menyalahkan Ditjen Imigrasi yang dinilainya mengambil langkah terburu-buru dengan mengeluarkan pencegahan untuk Kivlan.

Dirinya menilai pencegahan tersebut merugikan kliennya.

"Makanya saya bilang pada Ditjen Imigrasi, saudaraku sahabat-sahabat ku tanpa mengurangi rasa hormat, jangan terburu-buru mengambil keputusan. Soalnya tindakan yang saudara lakukan tersebut menyebabkan kerugian bagi saudara Mayjen Kivlan Zen," ujar Pitra.

Menurutnya pencegahan tersebut baru bisa diberikan jika kliennya sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Dirinya meminta Ditjen Imigrasi untuk tidak berlaku semena-mena terhadap pihak yang tidak berkuasa.

"Ditjen Imigrasi agar berhati-hati lah. Jangan semena-mena terhadap orang yang tidak berkuasa karena kekuasaan itu hanya sementara," tutur Pitra.

Hentikan penggunaan pasal makar

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menanggapi soal maraknya penetapan tersangka dengan pasal kasus makar.

Ray Rangkuti melihat penetapan tersangka dengan pasal makar ini tidak tepat.

"Ini cuma baru pidato biasa, ngomong biasa, sudah dibilang makar. Ini lebih tepatnya ke pasal penghasutan," kata Ray rangkuti saat menghadiri diskusi bertajuk Kapok Pemilu Serentak di Gado-Gado Boplo, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabty (11/5/2019).

Ray Rangkuti
Ray Rangkuti (Reza Deni/Tribunnews.com)

Ray pun meminta agar penggunaan pasal makar terhadap tokoh-tokoh yang berorasi ini dihentikan.

Baca: PDIP Akhirnya Juara Pileg 2019 DPRD Jatim Gusur PKB, Nasdem Tertawa Tapi PKS dan PAN Merana

Dia melihat bahwa makar tak bisa dinilai dari sebuah orasi belaka.

"Makar itu berat, makanya enggak cukup pada omongan. Makar itu tindakan yang pada skala tertentu dapat menjatuhkan presiden atau kekuasaan yang sah," lanjutnya.

Lebih dari itu, penggunaan pasal makar ini, Ray menyebut, bakal mengkerangkeng sejumlah aktivis dan mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Kita begitu mudah mengobral pasal-pasal itu, dan ini menambah tidak kondusif bagi menyelesailan reaksi-reaksi terhadap hasil pemilu seperti yang sekarang ini," katanya. (tribunnews.com/ fahdi fahlevi/ vincentius/ deni saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas