Alur Peristiwa Kasus Kivlan Zen: Pemberian Surat di Bandara, Cegah Dicabut, Hingga Laporkan Balik
Peristiwa pemberian surat panggilan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta menjadi perhatian publik.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa pemberian surat panggilan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019) berbuntut panjang.
Terlebih sempat terjadi pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk berpergian ke luar negeri.
Tidak lama berselang, pencegahan untuk Kivlan Zen berpergian ke luar negeri pun dicabut Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan pihak kepolisian.
Baca: Anaknya Jadi Buronan Usai Diduga Melakukan Mutilasi, Keluarga Prada DP Mengaku Sudah Pasrah
Kivlan Zen dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019).
Kivlan Zein sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Kivlan Zen dilaporkan
Peristiwa di Terminal 3, Gate 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/5/2019) berawal dari adanya laporan seseorang ke Bareskrim Polri pada 7 Mei 2019.
Berdasarkan laporan tersebut, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin.
Kivlan Zen dilaporkan atas penyebaran berita bohong atau hoaks serta tentang tentang keamanan negara atau makar.
Baca: Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Ini Pendukung Prabowo yang Dilaporkan ke Polisi
Ia dilaporkan dengan barang bukti berupa rekaman video yang diduga terjadi pada 26 April 2019.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo pun membenarkan adanya pelaporan tersebut.
Pelapor pun memberikan bukti berupa rekaman videonya.