Alur Peristiwa Kasus Kivlan Zen: Pemberian Surat di Bandara, Cegah Dicabut, Hingga Laporkan Balik
Peristiwa pemberian surat panggilan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta menjadi perhatian publik.
Penulis: Adi Suhendi
Dengan dicabutnya pencegahan tersebut, Kivlan Zen kini dapat bepergian ke luar negeri.
"Boleh, sudah boleh ke luar negeri," tutur Sam.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, membeberkan alasan pihaknya membatalkan pencegahan terhadap Kivlan Zen.
Iqbal menjelaskan bahwa Paspor Kivlan Zen telah habis dalam waktu dekat.
Sehingga tidak bisa diizinkan untuk meninggalkan tanah air.
"Paspor pak KZ akan habis dalam waktu dekat jadi tdk akan diijinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain (info dari imigrasi)," ujar Iqbal melalui pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (11/5/2019).
Selain alasan tersebut, Iqbal mengungkapkan penyidik mendapatkan informasi bahwa Kivlan Zen akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
"Karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," ungkap Iqbal.
Tidak nyaman
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya merasa kecewa atas sikap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, (10/5/2019)
Ia meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mendengar keluhan dari kliennya.
"Klien saya mengeluh dan keberatan. Ini harus saya sampaikan walaupun ini pahit didengar Pak Kapolri dan kepolisian, bahwasanya Kivlan Zen merasa keberatan dan kecewa akibat oknum kepolisian yang datang menjumpai beliau, bahkan Kivlan menyatakan dikejar-dikejar layaknya seorang penjahat," ujar Pitra di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).
Menurut Pitra, tindakan yang dilakukan oknum kepolisian tidak mencerminkan profesionalitas dari anggota Polri.
Baca: Sejumlah Fakta Pencegahan Kivlan Zen, Diduga Hendak ke Brunei Hingga Status Cegah Dicabut saat Subuh
Lebih jauh, Pitra mengungkapkan bahwa kliennya merasa tertekan karena dibuntuti oleh pihak kepolisian.