Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alur Peristiwa Kasus Kivlan Zen: Pemberian Surat di Bandara, Cegah Dicabut, Hingga Laporkan Balik

Peristiwa pemberian surat panggilan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta menjadi perhatian publik.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Alur Peristiwa Kasus Kivlan Zen: Pemberian Surat di Bandara, Cegah Dicabut, Hingga Laporkan Balik
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kivlan Zen. 

Atas hal tersebut, kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap keaslian dari video tersebut.

"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis Bareskrim," jelas Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Pemberian surat di Bandara

Peristiwa, Jumat (10/5/2019) di Terminal 3, Gate 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menjadi sorotan publik.

Kepolisian memberikan surat panggilan kepada Kivlan Zen di Bandara, Jumat (10/5/2019) sore ketika hendak terbang ke Batam.

Kepolisian pun menegaskan bila saat itu, Kivlan Zen sudah dicegah berpergian ke luar negeri.

"Kivlan Zein diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Baca: Naja 10 Bulan Hafiz Al Quran 30 Juz Meski Lumpuh Otak, Ustaz Bachtiar Nasir: 1 Ayat Jembatan Surga

Berita Rekomendasi

Setelah peristiwa itu, menurut kepolisian, Kivlan Zen pun melanjutkan perjalanannya dengan terbang ke Batam.

Kepolisian menyebut bila Kivlan Zen hendak ke Brunei Darussalam pada saat itu melalui Batam.

Karena sudah ada surat pencegahan dari Imigrasi tentu Kivlan Zen tidak bisa berpergian ke luar negeri.

"Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan ya," ungkap Asep.

Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri.
Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri. (Twitter)

Namun, tidak berselang lama dari peristiwa tersebut pencegahan terhadap Kivlan Zen berpergian keluar negeri dicabut Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan kepolisian.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan surat permohonan pencabutan telah dilayangkan kepada pihaknya, Sabtu (11/5/2019) pukul 03:00 WIB dini.

Baca: Polisi Ungkap Alasan Dibatalkannya Pencegahan Kivlan Zen

"Tadi pagi pukul 03.00 WIB pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut imigrasi," ungkap Sam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas