Fraksi Partai Golkar Tolak Pembentukan Pansus Pemilu 2019
Dia mengajak fraksi-fraksi di luar pemerintah, untuk memberikan kesempatan kepada KPU menyelesaikan masa perhitungannya hingga ditetapkan...
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar DPR RI menolak dengan tegas pembentukan Pansus Pemilu 2019 seperti yang diusulkan oleh Fraksi PKS, PAN dan Gerindra dalam rapat Paripurna beberapa hari yang lalu.
Demikian ditegaskan Ketua DPP Partai Golkar bidang Media & Penggalangan Opini, Ace Hasan Syadzily, kepada Tribunnews.com, Minggu (12/5/2019).
"Kami memberikan kesempatan kepada penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu, untuk bekerja menyelesaikan tahapan pemilu hingga masa perhitungan selesai dan bekerja secara independen tanpa harus mengalami intervensi politik oleh DPR," ujar jubir TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin ini.
Dia mengajak fraksi-fraksi di luar pemerintah, untuk memberikan kesempatan kepada KPU menyelesaikan masa perhitungannya hingga ditetapkan pemenang Pilpres dan pemilihan legislatif 2019.
"Jika ada kecurangan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur UU, yaitu laporkan ke Bawaslu atau Gakumdu. Demikian juga jika ditemukan adanya persengketaan hasil pemilu, dapat diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," pesannya.
Baca: Ramalan Zodiak Senin (13/5/2019), Gemini Dengarkan Kata Hati, Sagitarius Gila Kerja
Baca: Anaknya Jadi Buronan Usai Diduga Melakukan Mutilasi, Keluarga Prada DP Mengaku Sudah Pasrah
Baca: Amnesty Internasional Desak Pemerintah untuk Selesaikan Kasus Tragedi Trisakti
PKS Inisiasi Wacana Pansus Pemilu
Penggunaan hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019 diusulkan PKS saat Rapat Paripurna.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Ledia Hanifa mengungkapkan bahwa sebanyak 31 anggota DPR dari tiga fraksi telah menandatangani usulan hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019.
Ketiga fraksi tersebut adalah PKS, Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Dengan demikian, PKS telah memenuhi syarat pengajuan usul hak angket yakni paling sedikit 25 tanda tangan anggota DPR dari dua fraksi.
"Kami sudah meminta tanda tangan dari sejumlah teman-teman dan alhamdulilah sudah lebih dari 25 orang," ujar Ledia saat ditemui seusai Rapat Paripurna ke-16 pembukan Masa Persidangan V DPR, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
"Sudah 31(orang) alhamdulilah. Bukan cuma PKS dan Gerindra. Ada dari PAN," ucapnya.
Ledia mengatakan, usul penggunaan hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019 sebagai suatu hal yang wajar.
Sebab, kedua mekanisme itu diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Di sisi lain, hasil pansus nantinya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.
Oleh sebab itu, ia berharap, fraksi pendukung pemerintah ikut menyetujui hak angket dan pembentukan Pansus Pemilu 2019.
"Dan saya pikir ini bagian dari evaluasi adalah hal yang wajar," kata
"Kalaupun bukan dari koalisi juga sebenarnya bagus karena kita kan mau mengevaluasi secara keseluruhan. Ini kan jadi kebutuhan semua orang, kebutuhan rakyat Indonesia, karena amanahnya pemilu luberjurdil kan. Jadi ini bagian yang perlu kita jalankan sesuai mekanisme," ucapnya.
Ledia menilai pembentukan pansus sangat penting untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu secara menyeluruh.(*)