Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Datangi Kediaman Pria di Cimahi yang Diduga Mengancam Presiden Jokowi

Sabtu (11/5/2019), polisi langsung mendatangi kediaman Cep Yanto untuk dimintai keterangan. Namun saat itu dia sedang tidak berada di kediamannya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Datangi Kediaman Pria di Cimahi yang Diduga Mengancam Presiden Jokowi
Twitter @yusuf_dumdum
Pemuda yang mengaku asal Poso ancam penggal kepala Jokowi. 

Ancaman kekerasan verbal tersebut dilakukan secara sengaja di depan publik.

Sehingga, menurut Kastorius, secara legal formal, telah memenuhi unsur delik pidana kejahatan yang mengancam keselamatan Presiden sebagaimana diatur di dalam Pasal 104 KUHP tentang ancaman keselamatan Presiden dan Wakil Presiden.

Ucapan dan tindakan tersebut layak digolongkan ke dalam kategori makar terhadap keselamatan Presiden sebagaimana diatur dalam hukum pidana.

Disamping itu, secara sosiologis, ia menjelaskan, ucapan oknum pemuda tersebut jauh dari kepatutan dan berbahaya.

Karena bukan saja mengandung kekerasan bersifat konvensional yang ditujukan mengancam nyawa seseorang, yaitu Presiden RI, tetapi juga diteriakkan di ranah publik di mana hukum, etika dan moral seharusnya dijaga ketat dengan baik demi terjaganya eksistensi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah khususnya aparat penegak hukum.

"Kata-kata yang diucapkan sangat merendahkan martabat Presiden Jokowi dan juga sangat mengancam keselamatan Kepala Negara kita," ujar mantan Penasihat Ahli Kapolri ini.

Gibran justru doakan pemuda yang mengancam akan penggal leher Jokowi.
Gibran justru doakan pemuda yang mengancam akan penggal leher Jokowi. (Twitter @yusuf_dumdum/ KOMPAS.com (GARRY ANDREW LOTULUNG))

Kecam Keras

BERITA TERKAIT

Wakil Kepala Rumah Aspirasi Jokowi-Amin, Michael Umbas mengatakan pihaknya mengecam keras sekaligus mengutuk salah satu pendemo yang mengancam untuk memenggal kepala Presiden Jokowi.

Diketahui pendemo tersebut diduga salah seorang pendukung capres nomor urut 02 Prabowo-Sandi saat berunjuk rasa di KPU RI Jakarta akhir pekan lalu.

"Pendemo tersebut terbukti bermental barbar, dan penyebar teror. Sudah sepatutnya hukum tak boleh tunduk terhadap mereka yang brutal," ujar Umbas dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2019).

Umbas mengatakan ada adagium “lex dura sed tamen scripta” yang berarti “hukum itu keras, dan memang begitulah bunyi atau keadaannya, karena semua demi kepastian dalam penegakannya”.

"Kepastian hukum akan menghadirkan tertib masyarakat. Ancaman yang akan memenggal kepala Jokowi jelas meresahkan," ujar Umbas.

Pihaknya berharap aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian agar menindak pendemo yang mengumbar ancaman pembunuhan.

"Tak hanya itu, si pendemo pun bersumpah dengan membawa nama Tuhan," kata Umbas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas