Bertemu Menaker RI, Jaksa Agung Malaysia Pastikan Banding Kasus Adelina
Menteri Hanif bertemu Jaksa Agung Malaysia untuk menyampaikan protes keras atas persidangan kasus Adelina dan meminta kasus dibuka kembali
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
"Kalau dia melanggar maka dia akan dihukum karena human traficking dan bukan karena akibat kematian Adelina. Karena itu kita tidak bisa intervensi. Kita tidak bisa mencampuri urusan hukum yang ada di sana. Tapi kita sangat menyesal keputusan dari pengadilan di sana," kata Wagub Nae Doi usai Pembukaan Masa Persidangan II DPRD Provinsi NTT di Ruang Kelimutu, Rabu (8/5/2019) kemarin.
Menurutnya, hubungan diplomatik itu bukan wewenang pemerintah daerah tapi ada celah hukum yang bisa diusulkan ke pemerintah pusat.
"Jadi saya minta kepada direktur pengawasan warga negara Indonesia ada dua celah hukum di Malaysia, tolong manfaatkan itu. Tetapi selanjutnya saya tidak bisa desak deplu (departemen luar negeri). Saya yakin mereka akan follow up apa yang kami usulkan."
Terkait status NTT yang masuk darurat perdagangan manusia, dia mengungkapkan pemerintah daerah dan pemerintah desa harus melakukan koordinasi secara integral dengan melakukan pegawasan dan pengendalian mulai dari rumah, perjalanan ke tempat tujuan dan sampai ke tempat tujuan.
"Kita mengendalikan mereka supaya tidak terjerat human traficking."
Kepada pemda, dia meminta supaya dirumuskan langkah-langkah aksi nyata pengendalian dan bukan langkah yang sifatnya normatif belaka.
Baca: Tertangkap Bersama Istri Orang, Anggota Polda NTT Ditindak
"Tidak boleh lagi yang semantik. Tidak. Apa yang konkretnya," paparnya.
Ketua DPRD Provinsi NTT, Anwar Pua Geno, dalam sambutannya saat membuka Masa Persidangan II DPRD Provinsi NTT, menyebutkan pihaknya juga sudah membentuk satgas dan sejumlah badan guna mencegah perdagangan manusia yang ada di NTT.
Adelina adalah pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.
Ia meninggal di Hospital Bukit Mertajam pada tanggal 11 Februari 2018 karena dianiaya majikannya, Ambika, dengan luka yang cukup parah.
Tak hanya menganiaya, majikan berusia 61 tahun itu tega membiarkan Adelina tidur diteras bersama anjingnya hingga beberapa hari.
Berita kematian Adelina sempat menjadi pemeritaan media Internasional.
Karena itulah, pemerintah Indonesia berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya atas kematian Adelina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.