Dianggap Tidak Ada Dalam Jadwal, Rekapitulasi Tingkat Nasional Maluku Utara Mendapat Protes
Rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat nasional untuk Provinsi Maluku Utara mendapatkan protes.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat nasional untuk Provinsi Maluku Utara menemui hambatan ketika beberapa saksi dari partai politik mengaku belum menyiapkan data wilayah tersebut.
Alasan lainnya, Provinsi Maluku Utara tidak masuk dalam jadwal rekapitulasi hari ini.
"Ini karena data di Maluku Utara kami belum ada. Ini persoalan waktu saja, karena tadi tidak ada omongan ternyata ada," kata saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Yanuar Prihatin, di ruang rapat lantai 2, kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Baca: KPK Sudah Kantongi Informasi Peran PT Pupuk Indonesia Terkait Kasus Bowo Sidik Pangarso
Bak gayung bersambut, perwakilan saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menyerukan hal serupa.
Mereka meminta pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional untuk Provinsi Maluku Utara ditunda sampai besok.
"PKS meminta ditunda sampai besok. Karena Maluku Utara tidak ada dalam jadwal hari ini. Saya minta pimpinan bersikap fair adil," kata saksi PKS.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sekaligus pemimpin rapat memutuskan untuk menunda rapat pleno rekap suara Pemilu Maluku Utara selama satu jam.
Baca: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diturunkan, Ini Penjelasan Menhub
Hal itu dilakukan untuk mengakomodir PKS dan PKB agar mereka bisa mempersiapkan datanya dalam kurun waktu yang disediakan.
"Kita pending satu jam. Menunggu data dari PKB disiapkan," kata Wahyu dalam rapat pleno.
Setelah dipending selama satu jam, rapat pleno kembali dilanjutkan.
Namun, keberatan masih saja dilayangkan PKB karena mereka bersikukuh bahwa jadwal rekap Provinsi Maluku Utara di luar jadwal yang ada.
Mendengarnya, Wahyu menimpali bahwa KPU RI sudah berembuk untuk persoalan ini dan memutuskan rekap Provinsi Maluku Utara tetap dilanjutkan.
Baca: Mental dan Hati Jadi Alasan Denira Wiraguna Belum Mantap Berhijab
Dengan agenda pembacaan dan pembahasan digelar terpisah.
Agenda pembacaan dilakukan hari ini, sedangkan pembahasannya digelar malam hari pukul 20.00 WIB.
"Menurut saya kegiatan ini tetap dilanjutkan, perkara ada pembahasan, keputusan KPU secara independen. Membacakan rekapitulasi Pemilu Maluku Utara, pembahasannya jam 20.00 WIB," jelas Wahyu.
Diketahui, jadwal rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat nasional pada Senin (13/5/2019) ini, diantaranya Sulawesi Barat, DIY Yogyakarta, Kalimantan Timur, dan Lampung.