Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Masih Usut Pemberian Tas Mewah dari Wahid Husen Kepada Dirjen PAS

KPK masih mengusut perihal kasus pemberian tas mewah merek Louis Vuitton kepada Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Masih Usut Pemberian Tas Mewah dari Wahid Husen Kepada Dirjen PAS
KOMPAS/DYLAN APRIALDO
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

Selain itu dia juga menerima mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal, sepatu boots dan uang senilai Rp39,5 juta.

Sebagai imbalan dari pemberian itu, Wahid memberikan sejumlah fasilitas seperti kamar mewah yang berusikan televisi kabel, AC, kulkas dan kasur springbed.

Fahmi juga dibebaskan menggunakan ponsel.

Wahid Husen jadi penghuni Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin, Kamis (25/4/2019) sore.

Wahid Husen sendiri pernah menjadi Kepala Lapas Sukamiskin.

Kini kembali ke Lapas Sukamiskin menjadi narapidana. 

Berita Rekomendasi

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris mengatakan Wahid Husen akan mengikuti masa Mapenaling (masa pengenalan lingkungan).

"Terhitung hari ini, Wahid Husen akan menjalani Mapenaling sesuai aturan yang berlaku," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2019).

Sesuai aturan yang berlaku, bahwa selama masa Mapenaling, yang bersangkutan tidak boleh dijenguk siapapun, termasuk keluarga.

Baca: Tangis Keluarga Pecah saat Hakim Vonis Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen 8 Tahun Penjara

Aris menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi mantan Kalapas Sukamiskin tersebut. Pihaknya mengaku akan bertindak secara profesional dan tidak akan memberikan perlakuan khusus.

Vonis 8 Tahun

Mantan Kapalas Sukamiskin itu divonis delapan tahun pidana penjara atas kasus suap pemberian fasilitas istimewa bagi narapidana di Lapas Sukamiskin.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas