Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Masih Usut Pemberian Tas Mewah dari Wahid Husen Kepada Dirjen PAS

KPK masih mengusut perihal kasus pemberian tas mewah merek Louis Vuitton kepada Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Masih Usut Pemberian Tas Mewah dari Wahid Husen Kepada Dirjen PAS
KOMPAS/DYLAN APRIALDO
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

Sebagai imbalan dari pemberian itu, Wahid memberikan sejumlah fasilitas seperti kamar mewah yang berusikan televisi kabel, AC, kulkas dan kasur springbed.

Fahmi juga dibebaskan menggunakan ponsel.

Wahid Husen jadi penghuni Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen ke Lapas Sukamiskin, Kamis (25/4/2019) sore.

Wahid Husen sendiri pernah menjadi Kepala Lapas Sukamiskin.

Kini kembali ke Lapas Sukamiskin menjadi narapidana. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Abdul Aris mengatakan Wahid Husen akan mengikuti masa Mapenaling (masa pengenalan lingkungan).

Rekomendasi Untuk Anda

"Terhitung hari ini, Wahid Husen akan menjalani Mapenaling sesuai aturan yang berlaku," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (26/4/2019).

Sesuai aturan yang berlaku, bahwa selama masa Mapenaling, yang bersangkutan tidak boleh dijenguk siapapun, termasuk keluarga.

Baca: Tangis Keluarga Pecah saat Hakim Vonis Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen 8 Tahun Penjara

Aris menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi mantan Kalapas Sukamiskin tersebut. Pihaknya mengaku akan bertindak secara profesional dan tidak akan memberikan perlakuan khusus.

Vonis 8 Tahun

Mantan Kapalas Sukamiskin itu divonis delapan tahun pidana penjara atas kasus suap pemberian fasilitas istimewa bagi narapidana di Lapas Sukamiskin.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Wahid Husen bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

‎"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan," ujar Daryanto selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 9 tahun.

Baca: Kejati Jabar Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Cisinga

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas