Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Khilaf dan Bisa Dikenai Hukuman Mati, Berikut 5 Fakta HS, Pria Pengancam Jokowi

HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala presiden Jokowi kini telah diamankan oleh kepolisian.

Penulis: Grid Network
zoom-in Mengaku Khilaf dan Bisa Dikenai Hukuman Mati, Berikut 5 Fakta HS, Pria Pengancam Jokowi
Ist/Tribunnews.com
Bripka Zakaria (berambut gondrong) saat ikut mengamankan HS pria yang ancam penggal kepala Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala presiden Jokowi kini telah diamankan oleh kepolisian.

Pria berusia 25 tahun itu dibekuk tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Bogor pada hari Minggu kemarin.

HS dibekuk tanpa melakukan perlawanan.

Mengutip dari Kompas.com, Senin (13/5/2019) berikut 5 fakta HS, pria yang ancam akan memenggal kepala Jokowi.

1. Dibekuk di Bogor

Polisi membekuk HS, pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo di Bogor, Minggu (12/5/2019).

"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.

BERITA REKOMENDASI

Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang. Saat ini, HS masih diperiksa polisi.

Baca Selengkapnya

Sumber: GridHot.id
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas