Pria Ancam Jokowi Terancam Hukuman Mati, BPN: Dia Tak Punya Niat Jahat, Hanya Emosional
Sosok pemuda HS yang mengancam memenggal kepala Jokowi terancam hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.
Editor: tribunjakarta.com
![Pria Ancam Jokowi Terancam Hukuman Mati, BPN: Dia Tak Punya Niat Jahat, Hanya Emosional](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bripka-zakaria-berambu.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Sosok pemuda HS yang mengancam memenggal kepala Jokowi terancam hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup.
HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara dan memiliki niat untuk membunuh kepala negara.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi dilansir dari Tribunnews.com.
Dalam pasal 104 KUHP berbunyi, perbuatan makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Saat ini pemuda HS yang beralamat di Palmerah telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu pagi (12/5).
HS ditangkap polisi lantaran melontarkan ancaman akan memenggal Jokowi saat demo di depan Gedung Bawaslu pada Jumat siang (10/5).
Adanya ancaman akan memenggal Jokowi itu dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Penyesalan HS
HS (25), pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo mengaku khilaf dengan perbuatannya.
"Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.