Semakin Kekatnya Aturan Jadi Alasan Said Didu Memilih Mundur Sebagai ASN
Said Didu mengungkapkan alasan kenapa dirinya memilih mengundurkan diri menjadai Aparatur Sipil Negara.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
"Saya menganggap tidak mampu lagi sebagai peneliti," ucap Didu.
Ia pun mengatakan, alasan lain memilih mundur sebagai ASN untuk mengembangkan pemikiran agar lebih objektif melihat situasi bangsa.
Sebab, ia menyebut, statusnya sebagai ASN tidak membuatnya merdeka dalam mengkritik kebijakan publik.
Baca: Alasan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya Tidak Mengadakan Peringatan Khusus Satu Tahun Bom Surabaya
"Saya supaya saya merdeka sebagai sebagai orang. ASN (red-Aparatur Sipil Negara) sekarang sangat ketat, padahal ASN boleh berbeda pendapat kecuali pemerintah sudah menetukan pilihan. Sekarang berbeda pendapat sedikit melawan pemeritah," kata Said Didu.
Selain itu, pria berkaca mata ini juga ingin memberikan pelajaran bagi pegawai ASN lain di BUMN.
Ia menuding, jajaran BUMN mulai dari direktur hingga pimpinan telah melanggar Undang-undang karena terlibat dalam ranah politik.
Namun, jajaran petinggi BUMN tak ditindak pemerintah Jokowi.
Baca: Potong Tumpeng Bareng Anak Yatim Rayakan Satu Tahun Komunitas Belajar Helm
"Agar saya tidak dianggap melanggar aturan karena mengeluarkan pendapat yang berbeda," jelas Didu.
Didu pun menyampaikan alasan lain terkait pengunduran dirinya.
Ia merasa pengabdiannya selama 32 tahun, 11 bulan, 24 hari sebagai Pegawai Negeri telah mencapai puncaknya.
"Hari ini tanggal 13 Mei 2019 saya mengajukan berhenti sebagai pegawai negeri di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi tempat saya berkerja sejak 1986," ungkap Didu.
Diketahui, karier Said Didu sebagai pejabat struktural telah mencapai puncak sejak tahun 2005 sebagai pejabat eselon I pada umur 43 tahun (Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010).
Pangkat tertinggi ASN, yaitu Pembina Utama.
Golongan lV/e yang di capai pada umur 48 tahun (2010).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.