Tim Asistensi Hukum Kaji Aktivitas dan Ucapan 13 Tokoh, Ada Nama Eggi, Kivlan, dan Amien Rais
Tim Asistensi Hukum bentukan menkopolhukan mengkaji aktivitas dan ucapan 13 tokoh setelah pemilu 2019.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
"Kalau terkait tim Asistensi, itu menarik karena banyak profesor doktor di sana. Juga teman-teman saya, diujilah independensi keilmuannya yang objektif," ujar Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Baca: BPN Sebut Saksinya Ogah Teken Berita Acara, KPU: Kalau Keberatan Sudah Ada Kanalnya
Eggi Sudjana meminta tim Asistensi Hukum tidak memihak dalam membuat kajian.
Dirinya bahkan menilai gelar akademik para anggota tim asistensi bisa dicabut jika menilai dirinya layak jadi tersangka.
"Objektif artinya tidak memihak, jangan subjektif. Kalau profesor doktor masih berpendapat bahwa saya layak jadi tersangka saya kira profesornya mesti dibatalkan," tutur Eggi Sudjana.
Baca: Fahri Hamzah dan Bambang Soesatyo Jemput Jokowi Saat Acara Buka Bersama di Rumah Dinas Ketua DPR
Seperti diketahui, tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sudah mulai bekerja mengkaji aktivitas dan ucapan sejumlah tokoh setelah Pemilu 2019.
Salah satu anggota tim, Romli Atmasasmita, mengatakan, ada 13 tokoh yang aktivitas dan ucapannya sudah dikaji oleh tim.
Romli menyebut beberapa tokoh tersebut, yakni Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, Kivlan Zen, hingga Amien Rais.
Anggota tim
Dikutip dari kompas.com, tim Asistensi Hukum Polhukam yang dibentuk oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto sudah mulai efektif bekerja.
Pada hari ini, Kamis (9/5/2019), Wiranto memimpin rapat yang dihadiri oleh para-pakar dalam Tim Asistensi Hukum Polhukam.
Agenda rapat tersebut untuk membahas koordinasi pelaksanaan tugas Tim Asistensi Polhukam dengan lembaga lain.
Baca: Mahfud MD Akui Dihubungi Wiranto Gabung ke Tim Hukum Nasional
Baca: Haris Azhar Kritik Wiranto Soal Tim Pengkaji Ucapan Tokoh : Memang Spesialis Hantam Rakyat
Turut hadir dalam rapat itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono, serta Kepala Bareskrim Idham Aziz.
"Sudah dibahas semuanya tadi oleh pakar hukum yang kita kumpulkan untuk membantu menelaah menilai melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," kata Wiranto kepada wartawan usai rapat.
Wiranto mengatakan, Tim Asistensi Hukum Polhukam saat ini terdiri dari 22 pakar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.