Tim Asistensi Hukum Kaji Aktivitas dan Ucapan 13 Tokoh, Ada Nama Eggi, Kivlan, dan Amien Rais
Tim Asistensi Hukum bentukan menkopolhukan mengkaji aktivitas dan ucapan 13 tokoh setelah pemilu 2019.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Jumlah itu terdiri dari pakar, staf Polhukam hingga anggota Polri.
Baca: Musisi Ahmad Dhani Singgung Nama Wiranto Sebelum Sidangnya Berlangsung di PN Surabaya
Baca: Isi Surat Ahmad Dhani yang Ditujukan Kepada Wiranto dan Hendropriyono
Namun, tak menutup kemungkinan jumlah pakar dalam tim itu akan bertambah lagi.
Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:
1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum
2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan
3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.