Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN: Pelaku Ancam Penggal Jokowi Harus Ditangkap Untuk Beri Pelajaran dan Efek Jera

Anak muda seusia yang bersangkutan harus diberi pelajaran agar tidak terlanjur jadi brutal dan sadis

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in TKN: Pelaku Ancam Penggal Jokowi Harus Ditangkap Untuk Beri Pelajaran dan Efek Jera
Twitter @yusuf_dumdum
Pemuda yang mengaku asal Poso ancam penggal kepala Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)- KH Maruf Amin mengapresiasi kinerja Polri menangkap HS, pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ya memang harus ditangkap, karena bahasa yang digunakan sangat sadis dan sudah termasuk tindak pidana kriminal, mengancam mau bunuh orang," tegas juru Bicara TKN, Irma Suryani Chaniago, kepada Tribunnews.com, Senin (13/5/2019).

HS, oknum peserta demonstrasi di depan Bawaslu, Jumat (10/5/2019) lalu, secara terbuka dan jelas kasat mata, menyampaikan ancaman kekerasan terhadap keselamatan Presiden.

Hal itu terlihat dalam beredar viral tayangan video terkait seorang pemuda berkopiah hitam dan berbaju coklat selaku peserta aksi berteriak dengan jelas dan lantang mengancam siap memenggal kepala Presiden Jokowi.

Bahkan ancaman tersebut dia sampaikan dengan mimik dan gesture yang serius lewat sebuat niat yang ia janjikan secara terbuka.

Menurut politikus NasDem ini, HS memang harus ditangkap untuk memberikan pelajaran dan efek jera terhadap dirinya dan bagi yang lain.

Baca: Ditahan KPK, Bupati Jepara Malah Senyum

"Anak muda seusia yang bersangkutan harus diberi pelajaran agar tidak terlanjur jadi brutal dan sadis," ujar anggota DPR RI ini.

Berita Rekomendasi

Soal nantinya dipidana atau direhabilitasi, dia menyerahkan seutuhnya kepada proses hukum yang berjalan.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menambahkan, penegak hukum harus bertindak untuk memberikan efek jera kepada orang seperti ini.

"Harus diberikan hukuman yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dilakukan agar siapapun kita tidak boleh mengumbar kebencian yang berlebihan," tegas Politikus Golkar ini.

TKN sangat menyayangkan jika ada orang yang menyampaikan kata-kata yang sangat tidak etis di bulan Ramadhan seperti itu. Apalagi itu diucapkan oleh orang yang mengaku beragama.

"Dimana letak akhlak mereka sebagai orang yang mengaku beragama tetapi berkata kebencian dan menghalalkan untuk membunuh. Apalagi menggunakan istilah “memenggal kepala” dan disandingkan dengan kata “demi Allah”. Nyata dan jelas sekali bahwa itu kata-kata kebencian," ucap ketua DPP Golkar ini.

Terlepas dari apapun, tegas anggota DPR RI ini, Jokowi itu Presiden Republik Indonesia. Kita harus hormati beliau sebagai simbol negara.

Ia pun yakin perilaku seperti ini karena ada pihak-pihak yang selalu memprovokasi dan memanas-manasi pendukungnya untuk tetap bersikap anti-Jokowi secara berlebihan.

Baca: Pria Pengancam Jokowi Dikenal Warga Sebagai Sosok yang Baik dan Aktif di Karang Taruna

"Sebaiknya, siapapun itu termasuk BPN, agar jangan terus memanas-manasi para pendukungnya agar jangan berlebihan dalam merawat militansi pendukungnya dengan kebencian seperti itu," pintanya.

Yang elok itu, dia berpesan, menjaga kesucian Ramadhan dalam suasana persaudaraan dan kedamaian.

"Kita jaga kata-kata kita agar jangan menghasut rakyat dengan opini-opini yang memanaskan situasi. Soal hasil pemilu, kita tunggu hingga 22 Mei ini. Walaupun kami yakin tidak akan jauh berbeda dengan hasil hitung cepat dan real count yang kami punya, yaitu pasangan Jokowi-Kiai Ma’ruf yang menang," pesannya.

Terancam Hukuman Mati

Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo berinisial HS (25) terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

HS diancam dengan pasal makar karena dianggap telah mengancam keamanan negara dan mempunyai niat untuk membunuh kepala negara.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Dalam pasal 104 KUHP disebutkan perbuatan makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Polisi saat ini masih melakukan pendalaman terhadap Ade mengungkapkan, saat ini HS masih dimintai keterangan secara intensif guna mengetahui maksud dan motif ancaman terhadap presiden tersebut.

"Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden)," ujar Ade.

Seperti diketahui, HS (25) ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00.

HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019). (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas