Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berita Terkini Kasus Eggi Sudjana, Polisi Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Setelah Diperiksa 13 Jam

Berita Terkini Kasus Eggi Sudjana, Polisi Resmi Menangkapnya Setelah Diperiksa 13 Jam, Simak Ulasna lengkapnya berikut ini

Penulis: Umar Agus W
Editor: Daryono
zoom-in Berita Terkini Kasus Eggi Sudjana, Polisi Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Setelah Diperiksa 13 Jam
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). 

Seperti yang telah diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.

Hal ini terkait seruannya beberapa waktu di Kartanegara menganai people power.

Polisi pun memiliki sejumlah bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Rekomendasi

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

(Tribunnews.com/ Umar Agus W/ Warta Kota/ Budi Sam/ Kompas/ Rindi Nuris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas