Berita Terkini Kasus Eggi Sudjana, Polisi Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Setelah Diperiksa 13 Jam
Berita Terkini Kasus Eggi Sudjana, Polisi Resmi Menangkapnya Setelah Diperiksa 13 Jam, Simak Ulasna lengkapnya berikut ini
Penulis: Umar Agus W
Editor: Daryono
Berita Terkini Kasus Eggi Sudjana, Polisi Resmi Menangkapnya Setelah Diperiksa 13 Jam
TRIBUNNEWS.COM - Kasus yeng melibatkan nama Politisi partai PAN, Eggi Sudjana nampaknya terus bergulir.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Polda Metro Jaya pun melakukan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana.
Eggi diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin (13/5/2019) kemarin.
Seusai diperiksa, Polisi pun kini resmi telah menahan Eggi Sudjana.
Mengutip dari Kompas.com, hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Baca: Berita Terkini Cacar Monyet atau Monkeypox: Sudah Mengancam Batam, Dinkes Riau Minta Pengawasan
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengatakan jika Eggi Sudjana ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Namun kendati demikina, Pitra juga mengungkapkan jika terdapat kejanggalan.
"Surat penangkapan ini sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Pitra juga menjelaskan jika Eggi, akan ditahan dalam waktu 1x24 jam.
Saat ini, Eggi Sudjana masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saat mengutip dari kompas.com, Eggi Sudjana hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan. "Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," tulis Eggi dalam selembar kertas.
Baca: UPDATE Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi-Prabowo, Selasa 14 Mei pukul 08.00 Data Masuk 80.64%
Sedangkan mengutip dari Warta Kota, sebelum menjalani pemeriksaan Eggi Sudjana sempat meminta Jokowi untuk meng-intervensi kasusnya.
Eggi Sudjana mengatakan jika Jokowi bisa saja perintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya.
"Terkait saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya."
"Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik," kata Eggi Sudjana sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
"Jadi jangan pakai alasan itu tidak boleh karena intervensi. Anda jangan lupa, Anda itu pemimpin di negeri ini," ujarnya.
Baca: Eggi Sudjana Bawa Mantan Relawan Jokowi ke Polisi
Baca: Kivlan Zein Sebut SBY Licik, Pendiri Demokrat: SBY Bintang Empat, Kivlan Zein Bintang Dua
"Anda itu pimpinan Kapolri, TNI, dan semua angkatan perang."
"Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu enggak ada. Itu adalah instruksi," sambung Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana menuturkan, ia mau melihat sampai di mana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.
"Kita minta bapak polisi objektif, karena anda sudah mengklaim profesional, modern, dan terpercaya."
"Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai di mana," tutur Eggi Sudjana.
Ia berharap, pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar.
"Tapi kalau hari ini enggak ditahan, ya alhamdulilah."
"Kalau ditahan ya ini berarti kriminalisasi terjadi, artinya polisi tidak profesional, tidak modern dan tidak terpercaya," ucapnya.
Eggi Sudjana menjelaskan, dalam kasus ini sebelumnya ia sudah dimintai klarifikasi.
"Kalau minta klarifikasi, saya sudah kasih klarifikasi dan diperiksa 13 jam."
"Sebagai saksi tidak perlu berpendapat. Oleh karena itu klarifikasi apa lagi yang diminta? Tapi ternyata sekarang jadi tersangka," papar Eggi Sudjana.
"Kalau jadi tersangka ini serius dan kita sudah lakukan praperadilan," katanya.
Baca: Dicekal ke Luar Negeri, Bachtiar Nasir Justru Pergi ke Arab Saudi dan Mangkir dari Panggilan Polisi
Baca: Kisah Pilu Ustaz Solmed, Pernah Ditipu Sampai Bermalam di Masjid dan Dilempari Batu
Seperti yang telah diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
Hal ini terkait seruannya beberapa waktu di Kartanegara menganai people power.
Polisi pun memiliki sejumlah bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
(Tribunnews.com/ Umar Agus W/ Warta Kota/ Budi Sam/ Kompas/ Rindi Nuris)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.