BPN Akan Dampingi Pria yang Ancam Penggal Jokowi hingga Minta Jokowi Memaafkan, Pelaku Kini Ditahan
BPN akan mendampingi pria yang ancam penggal Jokowi hinga meminta Jokowi untuk memaafkan. Kini pelaku tersebut ditahan 20 hari selama pemeriksaan!
Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
BPN akan mendampingi pria yang ancam penggal Jokowi hinga meminta Jokowi untuk memaafkan. Kini pelaku dugaan makar tersebut ditahan 20 hari selama pemeriksaan!
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria berinisial HS yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
HS akan ditahanan selama masa pemeriksaan dalam kasus dugaan makar tersebut.
Sebelumnya, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pagi.
HS akan ditahan selama 20 hari oleh penyidik selama masa pemeriksaan.
"Ya, (tersangka HS) dilakukan penahanan 20 hari,"
Baca: Ikut Dukung HS Ancam Penggal Kepala Jokowi, Kedua Wanita Ini Jadi Incaran Pihak Kepolisian
Baca: Ibu-ibu Baju Putih yang Bersama HS Kini Diburu Aparat, Polisi : Masih Dilakukan Penelusuran
"Ya, tersangka ditahan selama pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui pesan singkat, Selasa (14/5/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atay Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas tindakannya.
Untuk diketahui, HS diduga melontarkan ancaman kepada Presiden Jokowi.
Ancaman HS yang akan memenggal kepala Jokowi dilontarkan saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Ia kemudian dilaporkan oleh pendukung Jokowi yang tergabung dalam Jokowi Mania.
Sementara itu, menanggapi kasus yang menimpa HS, Tim Advokasi dan Hukum BPN akan memberikan pendampingan hukum.
Hal ini disampaikan oleh koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil menilai, ancaman yang dilontarkan oleh HS bersifat emosional dan tidak ada niat jahat.
"Tim Advokasi hukum akan berusaha mendampingi anak tersebut dan meyakinkan dia pasti tidak punya niat jahat selain memang emosional," ujar Dahnil saat dihubungi, Senin (13/5/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Dahnil beranggapan jika kasus tersebut merupakan bentuk ketidakadilan hukum.
Beberapa kasus serupa, dinilai Dahnil, tidak mendapat penyelesaian yang baik dari pihak berwajib.
"Jadi, bila laku ketidakadilan hukum seperti ini terus dipertontonkan pasti akan sangat berdampak buruk bagi stabilitas sosial kita, rakyat sama sekali tidak akan percaya dengan polisi, karena lebih banyak digunakan sebagai alat politik," ucapnya.
Baca: Respons Sejumlah Pihak soal Ancaman Penggal Jokowi, Tasniem Rais Justru Bela Pelaku
Baca: Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Bikin Hendropriyono Sedih: Kasihan Orang Tua
Juru bicara BPN lainnya, Andre Rosiade, meminta pihak kepolisian untuk menelusuri pernyataan pelaku.
Andre mengaku jika pernyataan HS merupakan suatu pelanggaran.
Namun, ia meminta kepada polisi konteks pernyataan tersebut serius atau sebatas guyonan.
"Kalau mendengar pernyatan saudara HS itu kan pasti pelanggaran hukum karena beliau ingin memenggal kepala presiden. Tetapi kan bisa ditelusuri apakah pernyataan yang bersangkutan itu memang serius atau sebatas bercanda," ujar Andre ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Andre juga kembali membuka kasus seorang pemuda yang dulu juga sempat mengancam akan menembak kepala Jokowi.
Dinilai Andre, kasus yang menimpa kedua orang tersebut tidak jauh berbeda.
Ia meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara mendalam.
Andre juga meminta presiden memaafkan kesalahan HS apabila konteks pernyataan tersebut sebuah candaan.
"Untuk itu kami dorong polisi supaya menyelidiki lebih dalam. Kalau konteksnya bercanda ya menurut saya sih Presiden sebagai kepala negara bisa memaafkan yang seperti itu sih seperti memaafkan anak yang kemarin itu," ujar Andre.
Dalam kasus ini HS mendapatkan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Miftah)