Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eggi Sudjana: Jokowi Bisa Perintahkan Kapolri untuk Tidak Menahan Saya

Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menuturkan, Presiden Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eggi Sudjana: Jokowi Bisa Perintahkan Kapolri untuk Tidak Menahan Saya
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). 

Gelar perkara tersebut akhirnya menyimpulkan saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Setelah penetapan tersangka, kata Argo Yuwono, penyidik membuat panggilan sebagai tersangka kepada Eggi Sudjana, dan direncanakan untuk hadir di Mapolda Metro Jaya pada Senin (13/5/2019) kemarin.

Karenanya, kata dia, dari semua proses itu, penyidik sudah benar menjalankannya hingga penetapan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan aturan. Di mana ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, kemudian keterangan ahli 4 orang, lalu petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan di media online," beber Argo Yuwono.

Sebelumnya, Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) pekan lalu, atas pernyataannya soal people power.

Eggi Sudjana dilaporkan atas tuduhan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Laporan kemudian dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Eggi Sudjana juga dilaporkan oleh politikus PDIP Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019).

Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi Sudjana dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar sesuai Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Penulis: Budi Sam Law Malau

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas